JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Main Ancam dan Peras Pengelola SPBU Rp 10 Juta, 2 Oknum Wartawan Ditangkap Polisi. Nih Tampangnya!

Dua oknum wartawan saat diamankan Polres Pemalang karena memeras pengelola SPBU. Foto/Humas Polda
   

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dengan inisial J (45) dan MMS (30).

Keduanya ditangkap usai memeras dan mengancam pihak SPBU di Pemalang, Jateng, Kamis (3/2/2022) malam. Saat diamankan, mereka meminta uang Rp 10 juta kepada pengelola SPBU.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres dilansir Polda Jateng, Sabtu (5/2/2022).

AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Dari keterangan beberapa saksi, kita lakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Selain mengamankan tersangka, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,” jelas Kapolres.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun,” imbuh Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com