
SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Pemalang berhasil mengamankan dua orang oknum mengaku wartawan dengan inisial J (45) dan MMS (30).
Keduanya ditangkap usai memeras dan mengancam pihak SPBU di Pemalang, Jateng, Kamis (3/2/2022) malam. Saat diamankan, mereka meminta uang Rp 10 juta kepada pengelola SPBU.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang.
“Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres dilansir Polda Jateng, Sabtu (5/2/2022).
AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, Polres Pemalang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com