Beranda Daerah Karanganyar Mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan, Penasehat Hukum Segera Ajukan Penangguhan

Mantan Direktur BKK Karanganyar Ditahan, Penasehat Hukum Segera Ajukan Penangguhan

Mantan Direktur BKK Karanganyar dan stafnya ditahan di Rutan Solo terkait kasus korupsi / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Mantan Direktur BKK Karanganyar, MS (58) dan seorang stafnya  berinisial  S (50) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (3/2/2022)  terkait kasus dugaan korupsi selama menjabat 2010-2016.

Namun penasehat hukum kedua tersangka, Ari Santoso SH MH saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan.

“Iya benar kedua klien kami ditetapkan tersangka oleh Kejari Karanganyar terkait dugaan kredit macet,” ungkap Ari Santoso SH MH kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (3/2/2022).

Menurut Ari Santoso,  meski kliennya berstatus sebagai tersangka namun semua pihak  harus mengedepankan azas presumption of innocence (praduga tidak bersalah).

Artinya, lanjut Ari Santoso, penahanan merupakan kewenangan kejaksaan.

“Kami  menghormati due process of law,” tandasnya.

Sementara itu,  Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Gilang Hidayatullah kepada wartawan Kamis (3/2/2022) mengatakan,  kasus dugaan korupsi itu bermodus penyaluran kredit fiktif melibatkan 11 nama yang digunakan untuk menerima kredit dengan besaran kredit mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

Adapun dari 11 nama debitur itu di antaranya melibatkan keluarga, kerabat karyawan serta istri tersangka. Tak pelak setelah kredit cair, pembayarannya macet sehingga BKK Karanganyar dirugikan sekitar Rp 3,9 miliar.

“Dalam hal ini prosedur kredit tidak dilalui dan agunan juga tidak sesuai dengan pagu pinjaman sehingga terjadi macet,” ungkapnya kepada Wartawan, Kamis (3/2/2022).

Bahkan,  lanjut Kasi Pidsus kredit fiktif itu juga mengalir pada mantan pejabat Karanganyar periode 2014-2016.

“Berdasarkan hasil audit diketahui diduga  BKK mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

Sedangkan terkait penahanan,
kedua tersangka dititipkan ke Rutan Kelas I Surakarta selama 20 hari ke depan sejak 3-22 Februari.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Beni Indra