Beranda Umum Nasional Muncul Isu Dana JHT Digunakan Pemerintah? Ini Jawaban Menaker

Muncul Isu Dana JHT Digunakan Pemerintah? Ini Jawaban Menaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.Republika/Ali Mansur

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagai bola salju yang semakin besar. Di tengah suasana yang kian memanas, beredar isu bahwa aliran dana JHT milik para pekerja tersebut digunakan oleh pemerintah.

Menanggapi isu tersebut Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah membantah bahwa dana JHT digunakan pemerintah.

Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati.

“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022).

Ida menegaskan, dana tersebut dipastikan aman karena adanya pengawasan berlapis. Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh DJSN, OJK, BPK, dan pengawas internal.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Senada dengan Ida, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, juga sudah menyatakan bahwa dana JHT itu aman.

“Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta,” kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022).

Lanjut, Anggoro menyebut jika pihaknya mengelola dana JHT senilai Rp 372,5 triliun per 2021. Dana JHT tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen dengan risiko terukur.

Pro dan kontra terkait JHT mencuat pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker 2/2022.

Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 itu menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Lantas para pekerja ramai ramai menolak aturan baru Menaker tersebut sehingga memunculkan spekulasi soal keamanan dana yang telah dibayarkan para pekerja selama puluhan tahun. Ichda Hanif Asshiddiqi