Beranda Daerah Sragen Pembobolan Pabrik Herbel Bricon Sragen, Diceburkan Lewat Sungai, Ini Daftar Barang Yang...

Pembobolan Pabrik Herbel Bricon Sragen, Diceburkan Lewat Sungai, Ini Daftar Barang Yang Dicuri dan Diamankan!

Salah satu barang bukti yang diamankan polisi di dekat sungai sebelah pabrik Herbel PT Bricon Banaran Sambungmacan, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian di pabrik herbel CV Building Matrial Construction (Bricon) di Dukuh Karangasem RT 01, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui dua orang dan selama ini bekerja di dalam pabrik batu bata ringan itu.

Data di Mapolres Sragen, pelaku diketahui bernama Warno (44) pekerja asal Dukuh Dawe RT 16/06, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Ia beraksi bersama temannya, Suyatno alias Songkel (55) pekerja asal dukuh yang sama. Keduanya selama ini diketahui menjadi pekerja di pabrik yang saat ini masih proses pembangunan itu.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengungkapkan aksi keduanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Sambungmacan bersama tim pengamanan di pabrik.

Pengejaran pelaku diawali dari pengintaian yang dilakukan tim Satpam di pabrik itu setelah kejadian.

Saat dilakukan pengintaian pada Sabtu (29/1/2022) malam, tim kaget saat mendapati kedua pelaku mengambil plat besi di pabrik kemudian diceburkan ke sungai.

Kemudian mereka mengambilnya dari barat sungai. Mendapati aksi kedua pekerja itu, tim Satpam langsung terjun dan berusaha menggerebek mereka.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

Saat hendak dilakukan penangkapan, satu pelaku yakni Warno berhasil diamankan. Sedangkan Suyatno berhasil kabur saat malam penggerebekan.

Berbekal pengintaian itu, tim Polsek Sambungmacan akhirnya meringkus Warno yang sebelumnya sudah menjadi resedivis.

Sayangnya, tersangka Suyatno kabur dan gagal diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran.

“Ada dua pelaku, satu sudah diamankan dan berstatus resedivis. Satu pelaku masih dalam perburuan,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Primer Pasal 363 ayat (4e) subsider pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

Berikut Daftar Barang Bukti yang Dicuri:
– Besi Plate ukuran 380mm x 220mm x 16mm sebanyak 1 (satu) buah
– Besi Plate ukuran 420mm x 195mm x 12mm sebanyak 1 (satu) buah
– Besi Plate ukuran 490mm x 215mm x 15mm sebanyak 1 (satu) buah
– Besi UNB Plate ukuran 240mm x 120mm x 6mm sebanyak 2 (dua) buah
– Besi KLEM Plate ukuran 245mm x 125mm x 25mm sebanyak 2 (dua) buah
– Besi KLEM Plate ukuran 300mm x 125mm x 25mm sebanyak 1 (satu) buah

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Barang Bukti yang Diamankan:
– Celana jeans warna biru merk NEVADA
– Sepasang sepatu boats merk amdo
– Sepasang sendal jepit warna hijau ukuran 10
– Celana pendek warna merah
– Kaos lengan panjang warna merah dan putih
– Topi warna hitam merk FILA
– Karung pupuk urea sebanyak 1(Satu) buah
Sumber: Polres Sragen