SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jajaran Polresta Solo bersama dengan petugas gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi di Kawasan Gapura Makutha, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Kamis (24/2/2022).
Kegiatan ini untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) menyusul diberlakukannya PPKM level III di wilayah Karesidenan Surakarta.
“Prokes harus terus berjalan patuh dan disiplin di semua aktivitas masyarakat,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Dikatakan, sebanyak 35 orang mendapatkan teguran lisan dalam operasi tersebut. Selain itu ada enam orang yang mendapatkan tilang.
“Sifatnya teguran, namun jika ditemukan pelanggaran akan ditindak tegas” ujar Ade.
Menurutnya, sejumlah upaya terus dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat menjalankan prokes. Baik melalui edukasi dengan program Woro-woro Prokes dan dengan kegiatan penegakan prokes.
“Penegakan prokes melalui operasi yustisi, seperti di perbatasan kota, itu strategi kami untuk mengawal agar prokes ini dapat dipatuhi dan dijalankan secara disiplin. Terutama penggunaan masker yang mulai diabaikan,” ungkapnya.
Pada kegiatan operasi yustisi, para petugas juga memberikan imbauan untuk mendukung program vaksinasi. Prabowo