Beranda Nasional Jogja Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 di Yogya Diprediksi Terjadi Dua Pekan ke Depan

Puncak Lonjakan Kasus Covid-19 di Yogya Diprediksi Terjadi Dua Pekan ke Depan

Foto ilustrasi, wisatawan memadati kawasan Malioboro, Yogyakarta,  Minggu (5/9/2021) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puncak lonjakan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta diprediksi  akan terjadi pada dua pekan ke depan.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Rabu (16/2/2022).

“Untuk itu, kami telah instruksikan semua personel Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan agar kembali patroli mengawasi berbagai aktivitas masyarakat,” ujar Heroe.

Ia mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 mulai Februari ini, yang mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta mengkaji berbagai hal, salah satunya sektor wisata.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang mengatur pembatasan kerumunan, kapasitas maksimal kunjungan ke objek wisata hingga berbagai kegiatan kemasyarakatan menjadi perhatian.

Heroe yang juga Wakil Walikota Yogyakarta itu menuturkan, monitoring aktivitas masyarakat khususnya yang disinyalir abai protokol kesehatan, seperti kegiatan yang memicu kerumunan.

“Jadi semua kegiatan sosial, wisata, ekonomi, yang sifatnya menimbulkan kerumunan, melanggar protokol kesehatan, dimonitor ketat. Kami juga batasi lagi izin kegiatan menimbang jumlah orang di lokasi,” kata dia.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun Libatkan 3 Kendaraan di Bantul, Satu Nyawa Melayang

Meski belum ada laporan penularan dari sektor wisata, Heroe menuturkan eskalasi penularan Covid-19 di Kota Yogya saat ini sudah turut merambah perkantoran pemerintah.

Pemkot Yogya awal pekan ini misalnya terpaksa menutup sementara layanan operasional Kantor Kecamatan Gondokusuman pasca 8 pegawai kantor tersebut positif terpapar Covid-19.

Pelayanan masyarakat di wilayah itu pun sementara dialihkan di kantor kelurahan.

“Masyarakat agar lebih disiplin dalam penerapan protokol dan khususnya kalangan lanjut usia sementara tidak bepergian serta rutin periksa kesehatan bila aktivitasnya tinggi dan memiliki penyakit penyerta,” kata Heroe.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad menuturkan pihaknya awal pekan ini juga membubarkan paksa kerumunan kafe di Banguntapan, Bantul karena menggelar acara live music tanpa izin dan menimbulkan kerumunan.

“Kafe kami tutup dan pengelola kami panggil untuk diperiksa,” kata Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY itu.

Noviar mengatakan kegiatan kafe itu terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai PPKM Level 3 yang berlaku di DIY saat ini. Untuk kasus ini, kafe itu mendapat surat peringatan.

Baca Juga :  Putar Balik di Jalan Jogja–Solo, Duarr! Truk LPG dan Bus Adu Banteng

Bila melanggar kembali, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DI Yogyakarta, maka kafe itu akan diproses secara hukum alias tidak ada surat peringatan lagi.

“Jadi bila terulang pelanggaran itu lagi, proses tipiring (tindak pidana ringan) sesuai perda,” kata dia.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.