BOYOLALI, JGLOSEMARNEWS.COM –– Pemkab Boyolali bakal membangun 1.791 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini. Diharapkan, rumah- rumah tersebut jadi layak huni.
Pembangunan RTLH dianggarkan melalui APBD Boyolali 2021 serta APBD Provinsi dan nasional. Pembangunan unit RTLH ini hampir merata di semua kecamatan.
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Boyolali, Hendrarto Setyo Wibowo , pembangunan 1.791 RTLH tersebut dianggarkan dari empat sumber dana. Yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR.
“Untuk BSPS tahun ini datanya berapa belum tahu. Namun, kami mengusulkan 500 unit. Kemudian ada dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ada 194 unit,” katanya, Senin (7/2/2022).
Ada pula bantuan dari APBD Provinsi sebanyak 97 unit. Sedangkan dari APBD Boyolali sebanyak seribu unit.
Namun, dana untuk pembangunan RTLH perunit berbeda. Untuk dana dari BSPS mengacu pada tahun lalu sebanyak Rp 20 juta/unit.
Sedangkan dari DAK berupa sharing dana yakni sebanyak Rp 20 juta anggaran dari pusat dan Rp 15 juta dari APBD Boyolali.
Sehingga anggaran pembangunan RTLH DAK mencapai Rp 35 juta/unit.
Kemudian dari ABPD Provinsi alokasi dana sebesar Rp 12 juta dan APBD Boyolali sebanyak Rp 12,5 juta.
Lokasi pembangunan RTLH juga merata di 22 kecamatan. Khusus alokasi DAK pembangunan RTLH difokuskan pada enam daerah kumuh yang telah ditetapkan Bupati Boyolali pada 2020 lalu.
“Yakni wilayah Kecamatan Boyolali Kota, Mojosongo, Teras, Banyudono, Sawit dan Ngemplak.”
Ditambahkan, rehabilitasi RTLH tahun ini lebih besar dibanding tahun 2020 yakni hanya 1.676 unit. Rinciannya dari BSPS Kementerian PUPR sebanyak 500 untit, DAK 149 unit, APBD Provinsi 360 unit. Serta alokasi dari Dana Desa yang dianggarkan mandiri dari desa sebanyak 667 unit.
Pengajuan rehabilitasi RTLH ini melalui serangkaian pengajuan dari pihak desa. Pemberian bantuan juga mengaku pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali.
Kemudian dari DPKP akan melakukan verifikasi ulang oleh tim tenaga fasilitator lapangan (TFL). Guna memastikan kondisi rumah sesuai dengan data base dan ketentuan yang berlaku.
“Ada verifikasi ulang melalui tim TFL, apa sesuai regulasi yang ada.”
Kalau tidak sesuai dicarikan pengganti. Syaratnya harus masuk data miskin, lalu ada kerusakan atap, lantai, dinding, tidak berada di tanah ilegal dan punya tanah sendiri. Misal itu tanah warisan belum bersertifikat maka kades bisa membuatkan suratnya.
“Ketika memenuhi syarat bisa dilanjutkan dengan diberikan bantuan.” Waskita