Beranda Daerah Wonogiri Update Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, Segini Jumlah Saksi yang Sudah...

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, Segini Jumlah Saksi yang Sudah Diperiksa Polisi

Kapolres Wonogiri
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto
memberikan oeryai soal kelanjutan kasus dugaan penganiayaan oknum bank plecit, Kapolres menyebut saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Yang jelas polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kami saat ini sedang berproses melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolres, Jumat (11/2/2022).

Menurut Kapolres, setidaknya sudah ada lima saksi yang diperiksa atau dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Di antaranya merupakan pihak yang mengaku korban penganiayaan oknum bank plecit.

Pihaknya secara maraton melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait keterangan para saksi.

“Selain itu ada juga sejumlah orang yang mengaku resah dan diancam oleh oknum bank plecit juga sudah kami mintai keterangan,” ujar dia.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

Perwira dengan pangkat dua melati itu membeberkan, tim tengah bekerja untuk memperkuat data dan keterangan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana itu. Pihaknya menyebut bahwa saat ini salah satu korban yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit sudah pulang.

“Tujuan kami adalah agar kasus ini secepatnya bisa terang benderang,” kata dia.

Pihaknya berpesan agar masyarakat yang merasa menjadi korban oknum bank plecit alias rentenir segera melaporkan ke Polres Wonogiri atau kantor polisi terdekat.

Jika ada warga yang merasa menjadi korban penganiayaan, ancaman, dan hal tidak menyenangkan lainnya dari oknum bank plecit, Kapolres meminta tidak takut melapor.

“Kami berkomitmen melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Semuanya kita akan proses, karena siapa pun itu di Indonesia dimata hukum semuanya sama. Silahkan lapor ke kantor polisi terdekat,” tegas Kapolres. Aris