JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kecam Perlawanan Perangkat Desa, Aktivis APPD Sragen Dukung Pelelangan Tanah Bengkok. Sampaikan 5 Tuntutan, Isinya Menohok Banget!

Juru bicara aliansi pemuda peduli desa (APPD) Kabupaten Sragen, Handoko Wahyu (baju putih) saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi mendukung penarikan tanah bengkok ke dalam aset desa melalui APBDes dan Siskeudes, Kamis (10/2/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belasan aktivis muda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Desa (APPD) Kabupaten Sragen menggeruduk kantor DPRD setempat, Kamis (10/2/2022).

Mereka mendukung kebijakan Pemkab menarik tanah kas jatah perangkat dan kades ke APBDes untuk dilelang sebagai aset desa seperti amanat Perbup 76/2017.

Mereka juga mengecam segala bentuk perlawanan dari perangkat desa yang berupaya melindungi tanah bengkok tanpa memandang aturan yang ada.

Tuntutan itu disampaikan saat mereka diterima beraudiensi dengan Pemkab yang diwakili Kabag Pemerintahan dan difasilitasi unsur pimpinan DPRD dan Komisi I.

Dalam audiensi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Muslim itu perwakilan APPD menyampaikan 5 poin tuntutan terkait kebijakan penarikan tanah kas desa atau eks bengkok ke Siskeudes yang kini memicu penolakan dari perangkat desa.

Lima poin itu antara lain mereka memohon DPRD menerapkan fungsi pengawasan secara benar dan terukur mengenai kebijakan tentang Kedudukan Keuangan Desa.

Poin kedua menerapkan peraturan yang sudah berlaku mengenai Kedudukan Keuangan Desa sesuai dengan regulasi yang ada.

Apabila perlu memandang hirarki hukum dari berbagai kebijakan pemerintah.

Ketiga mereka mengecam segala bentuk perlawanan perangkat desa yang berupaya melindungi tanah bengkok tanpa memandang peraturan yang ada.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Poin keempat memastikan kebijakan tersebut diterapkan oleh Perangkat Desa dan membentuk satgas tanah bengkok.

Poin terakhir mendukung penerapan Perbup No.47 Tahun 2019 tentang kedudukan keuangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya di kabupaten Sragen sesuai dengan peraturan-
peraturan yang sudah ada.

Juru bicara APPD Sragen, Handoko Wahyu menyampaikan aksi itu dilakukan murni atas inisiatif APPD menyikapi polemik penarikan tanah kas desa yang belakangan menolak gelombang protes dari perangkat desa.

Menurutnya, protes dan penolakan yang dilakukan perangkat desa sangat tidak dibenarkan dan tidak beralasan.

“Sebab dari regulasi yang ada, sudah benar adanya. Hampir susah mencari regulasi yang memaksa Pemkab untuk membatalkan atau merevisi kebijakan penarikan dan pelelangan tanah kas desa itu,” paparnya di depan audiensi.

Sudah Sesuai Regulasi 

Handoko menyebutkan jika dicermati, hampir semua regulasi yang ada mengamanatkan bahwa tidak ada lagi tanah bengkok.

Kemudian mengacu Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Kedudukan keuangan Kepala Desa Perangkat Desa dan Peraturan Bupati No 9 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen, per November 2010, semestinya sudah tidak ada tanah bengkok karena dikembalikan sebagai sumber pendapatan desa.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Akan tetapi yang ada adalah kas desa yang dicatatkan di APBDes. Sesuai aturan itu, mekanisme pengelolaan mestinya harus melalui tahapan lelang.

“Akan tetapi realita di lapangan kan tidak demikian. Perangkat dan kades masih mengelola, padahal di APBDes dicatat. Harusnya itu kan justru pelanggaran. Kalau dari pandangan kami, dari aturan yang ada, tidak ada yang bertentangan dengan UU. Artinya Perda dan Perbup 76/2017, sudah sesuai. Sehingga tidak ada alasan untuk dibatalkan atau direvisi,” tandasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sragen Dwi Agus Prasetyo, menyampaikan sesuai aturan semua tanah eks bengkok memang dicatatkan dalam Siskeudes dan masuk dalam APBDes.

Sehingga proses pengelolaan nantinya akan dilelang terbuka. Pihaknya menyampaikan lelang harusnya sejak perbup nomor 76 tahun 2017 ditetapkan.

Namun baru 2021 mulai disosialisasikan ke semua perangkat desa. Hal itu karena banyak masukan dari perangkat dan kepala desa perlu penyesuaian di lapangan.

”Sewa dan penerimaan diberlakukan setiap tahunnya, tapi biasanya sewa bisa lebih dari satu tahun. Kita lebih fleksibel dan mulai memasukkan pada 2022. Pemkab Sragen mengimbau, untuk mulai memasukkan ke Siskeudes agar tertib administrasi. Itu saja,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com