Beranda Umum Nasional Wanita Ini Keruk Rp 1,8 M Bermodus Jual Minyak Goreng Murah Lewat...

Wanita Ini Keruk Rp 1,8 M Bermodus Jual Minyak Goreng Murah Lewat Medsos

Ilustrasi minyak goreng / republika

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kelangkaan minyak goreng yang tengah terjadi saat ini, ternyata membuka peluang oknum tak bertanggung jawa memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.

Memanfaatkan kesempatan itu, Dea Auia (39) berhasil meraup hingga Rp 1,8 miliar dari para korbannya yang berhasil ditipu.

Modusnya adalah pelaku menawarkan minyak goreng dengan harga miring melalui media sosial.

Akibatnya, Dea kini harus berurusan dengan pihak kepolisian dan terancam mendekam di balik jeruji besi.

“Dua korban sudah diperiksa dan yang memenuhi unsur penipuan atau penggelapan oleh tersangka ini total kerugiannya Rp 530 juta. Sementara sembilan korban lain masih diperiksa, jadi kalau ditotal bisa Rpv1,8 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).

Modusnya, pelaku menawarkan minyak goreng murah kepada ibu-ibu melalui media sosial dengan sistem pembayaran secara online dan akan dikirim paling lambat 8 hari.

Baca Juga :  Patuhi Instruksi Megawati,  Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Tunda Ikut Kegiatan Retret di Magelang

Tawaran deengan harga miring tersebut membuat masyarakat khususnya ibu-ibu tertarik dan membeli dalam jumlah banyak.

Apalagi, lanjut Zulpan, saat ini masih terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga sulit didapatkan.

Dia menawarkan minyak goreng dengan harga Rp 170.000 untuk satu dus isi 6 minyak goreng ukuran 2 kilogram. Padahal harga di pasaran saat ini mencapai Rp 270.000 per dusnya.

Praktik tersebut membuat para korban tergiur dengan promo yang ditawarkan oleh Dea.

“Itu yang membuat orang lain tertarik, pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari. Namun, barang tersebut tidak kunjung dikirim,” jelas Zulpan, seperti dilansir dari Republika.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Ichda Hanif Asshiddiqi