Beranda Daerah Karanganyar Berkunjung di Kantor PDM Karanganyar, Ketum PAN Zulkifli Hasan Desak RUU Sisdiknas...

Berkunjung di Kantor PDM Karanganyar, Ketum PAN Zulkifli Hasan Desak RUU Sisdiknas Dipending. Kata Madrasah yang Dihilangkan Bikin Resah Nasional

Ketum PAN yang juga Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan tengah memberikan sambutan saat berkunjung ke Gedung Dakwah Muhammadiyah Karanganyar / Foto: Beni Indra

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ketua Umum Partai Amanat Nasional PAN Zulkifli Hasan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Rstek), Nadim Makariem untuk   menunda pembahasan RUU Sisdiknas.

Pasalnya,  saat ini terjadi keresahan nasional karena adanya penghilangan satuan pendidikan nasional,  yakni Madrasah.

“Kami tegaskan agar Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas jangan dibahas dulu sampai semua prosedur persyaratan teknis terpenuhi,” ungkap Zulkifli Hasan di sela berkunjung di Gedung Dakwah Muhammadiyah (GDM) Karanganyar, Kamis (31/3/2022).

Menurut Zulkifli Hasan, penghilangan kata madrasah jelas berpotensi menimbulkan geger di masyarakat karena madrasah merupakan satuan pendidikan yang sejak dahulu kala hingga sekarang masih  eksis.

Untuk itulah, Zulkifli meminta agar pemerintah peka tidak membahas terlebih dulu RUU Susdiknas tersebut walaupun pemerintah berkelit tidak menghapuskan kata madrasah.

Baca Juga :  Anggota Senam PERSADIA RS Panti Rapih Gelar Senam Bersama dan Piknik di Tawangmangu

“Kita semua tahu baru peniadaan kata madrasah sudah geger belum lagi penghapusan satuan pendidikan lainnya,” tandas Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut Zulkifli Hasan yang juga Wakil Ketua MPR itu menegaskan sebaiknya sebelum RUU Sisdiknas  dibahas, harus ditempuh prosedur sosialisasi yang mengakar yakni melibatkan Ormas Islam dan komponen masyarakat lainnya secara transparan.

“Jika kelak mau dibahas maka bahannya mohon secara terbuka diberikan tembusan pada Ormas Islam dan komponen masyarakat karena jika tidak demikian pasti akan geger lagi,” ujarnya.

Dengan demikian sebelum RUU Sisdiknas tersebut masuk pada agenda Badan Legislasi Nasional (Balegnas),  maka tembusannya harus dibagikan dulu kepada ormas dan komponen masyarakat agar kelak tidak terjadi lagi klarifikasi dari Mendiknas yang berulang-ulang setelah diketahui publik bahwa ada kejanggalan.
Beni Indra

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.