Beranda Daerah Sragen Diprotes Bupati Sragen, Dirjen ATR/BPN Langsung Terjunkan Tim Verifikasi 1.000 Hektare Lahan...

Diprotes Bupati Sragen, Dirjen ATR/BPN Langsung Terjunkan Tim Verifikasi 1.000 Hektare Lahan Zona Industri yang Masuk LSD. Ini Kemungkinan Hasilnya!

Peta Kabupaten Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tim Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN diterjunkan ke Sragen untuk melakukan verifikasi ke lapangan.

Verifikasi dilakukan menyusul adanya perbedaan luasan lahan sawah dilindungi (LSD) Sragen yang bergeser 1.000 hektare.

Celakanya, selisih lahan itu ternyata menggeser lahan-lahan yang masuk zona investasi yakni kawasan industri dan perumahan.

Terjunnya tim dari kementerian itu juga merespon surat protes dari Bupati Sragen terkait pergeseran LSD yang dianggap mengancam kelangsungan pembangunan dan investasi.

โ€œMulai hari ini, tim dari Dirjen Pengendalian sudah diterjunkan ke Sragen untuk melakukan verifikasi lapangan. Itu terkait LSD, ada ketidaksinkronan dengan tata ruang daerah,โ€ papar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Arief Syaifullah, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (25/3/2022).

Arief menjelaskan tim teknis itu diterjunkan selama beberapa hari. Mereka akan ke titik-titik LSD yang tidak sesuai dengan tata ruang daerah baik RTRW maupun RDTR.

Verifikasi dilakukan untuk menyinkronkan data terkait LSD dengan kondisi RTRW maupun RDTR.

โ€œMestinya antara sawah dilindungi dengan RTRW jangan sampai tidak sinkron. Karena daerah yang tahu persis sementara pusat punya misi melindungi pangan melalui LSD itu,โ€ terangnya.

Arief menyampaikan perbedaan LSD dengan RDTR maupun RTRW adalah sebuah kewajaran. Karenanya Dirjen merespon permintaan Pemkab Sragen dengan melakukan verifikasi sebagai win-win solution.

Nantinya data zona industri yang masuk LSD mana saja akan disinkronkan dan diusulkan untuk dilakukan tinjauan atau kajian ulang di pusat.

Baca Juga :  Puluhan Pengusaha Beras Jadi Korban Penipuan Lapor Ke Polres Sragen, Total Kerugian Mencapai Rp 4,5 Miliar Rupiah

โ€œNanti mana-mana yang berbeda, akan disertakan pada saat ada perubahan SK itu. Tentunya perlu daya dukung dari daerah. Karena orang pusat kan nggak tahu juga kalau sudah ada investor beli lahan atau sudah rencana membangun,โ€ ujarnya.

Verifikasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut sinkronisasi dari Dirjen Pengendalian saat berkunjung di Boyolali kemarin. Untuk Sragen, jumlah LSD sesuai Permen ATR BPN 2022 mencapai sekitar 43.00o hektare lebih.

Sementara, jumlah LSD yang ditetapkan berdasarkan RTRW dan RDTR Sragen sebanyak 42.000 hektare sekian.

โ€œPergeserannya sekitar 1.000 hektare. Bisa jadi mungkin karena skala petanya berbeda. Kalau RDTR itu skala yang dipakai 1 Banding 25.000. Sedangkan LSD itu 1 banding 5000. Sehingga LSD itu lebih detail. Sawah yang kecil-kecil semua akan kelihatan,โ€ terangnya.

Terpisah, PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Tugiyono menyampaikan berdasarkan RTRW dan RDTR, memang terdapat pergeseran sekitar 1.000 hektare antara LSD yang ditetapkan Pemkab Sragen dengan yang ditetapkan pusat.

Terkait persoalan itu, Tim Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Rumah memang sudah terjun ke Sragen.

Mereka terjun untuk melakukan diskusi dengan tim Pemkab dan melakukan verifikasi ke lapangan untuk melihat langsung tata ruang yang ada di lapangan.

โ€œJadi selisih 1.000 hektare itu yang akan diverifikasi oleh timnya. Ada 2 orang tim dari Dirjen yang turun. Semua hamparan yang kena LSD nanti diverifikasi kita overlay dengan RTRW-nya nanti yang sesuai mana dan bisa dalam waktu dekat bisa kegiatan bisa di keluarkan dari LSD,โ€ jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Sebagai Kamabicab Gerakan Pramuka Buka Pesta Siaga 2025: Menanamkan Karakter, Menyemai Semangat Juang Sejak Dini

Sebelumnya, terkait LSD dari pusat, Bupati Sragen mengaku kecewa karena banyak zona industri dan pengembangan bisnis termasuk perumahan yang tiba-tiba masuk dalam LSD.

Padahal lahan-lahan untuk industri itu sudah dibolehkan dan ditetapkan masuk dalam RTRW dan RDTR daerah.

Karena masuk LSD, sehingga mengancam kelangsungan industri dan investor yang sebagian sudah terlanjur membeli lahan dan menyiapkan investasi di Sragen.

Karenanya, Bupati langsung berkirim surat ke Menteri ATR/BPN, Menteri PUPR hingga Presiden Jokowi. Wardoyo