![IMG20220331114248_compress63](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2022/03/IMG20220331114248_compress63.jpg?resize=640%2C480&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pria asal Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Budi Haryanto (35) diamankan polisi, Kamis (31/3/2022).
Pasalnya pria itu nekat membacok tetangganya sendiri, Dwi Purwanto asal desa yang sama dengan parang.
Aksi pembacokan itu diduga dipicu oleh rasa kesal tersangka mendengar ucapan korban yang bernada menantang dan sok jagoan.
Kasus itu terungkap saat tersangka dihadirkan di Mapolres Sragen dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Karangmalang, Iptu Mulyono didampingi Kasi Humas AKP Suwarso.
Kapolsek mengungkapkan aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu (6/3/2022) malam pukul 20.00 WIB di warung milik Emiana Slamet Riyadi di Dukuh Pungkruk RT 6/2, Plosokerep.
Malam itu awalnya korban datang dengan temannya ke warung Emi. Di dalam warung, sudah ada korban dan beberapa teman pengunjung lainnya yang sedang ngopi bareng.
Tanpa ada angin dan hujan, tiba-tiba korban melontarkan kalimat bernada menantang yakni “ayo golek musuh”. Kemudian temannya menyahut kalau mencari musuh di Polres sana.
Kemudian diperjelas ucapan korban menantang siapa lalu dijawab korban menantang bacokan semua yang ada di warung. Mendengar kalimat itu, pelaku langsung mendidih darahnya dan tanpa basa basi pulang mengambil parang.
Lalu ia kembali lagi ke warung dengan membawa parang sepanjang 60 sentimeter. Parang itu langsung diayunkan ke tubuh korban mengenai punggung dan tangan kiri korban.
Mendapat serangan itu, korban yang awalnya sesumbar langsung menciut. Ia mengalami luka sobek punggung dan tangan kirinya patah akibat sabetan parang.
Akibat luka itu, korban langsung dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen dan terpaksa 4 hari menjalani perawatan.
“Sebenarnya antara korban dan tersangka sudah saling kenal. Awalnya hanya duduk di warung lalu tersangka mendatangi korban. Mulanya hanya humor, korban bilang siapa yang berani melawan saya. Mendengar itu, korban langsung pulang ambil parang lalu kembali lagi ke warung dan langsung membacok korban,” papar Kapolsek.
Sabetan parang tersangka mengenai tangan dan punggung hingg membuat korban terpaksa empat hari diopname di RSUD Sragen.
Ia memastikan tersangka tidak dalam pengaruh minuman keras saat kejadian. Diduga tersangka terpantik emosi mendengar ucapan korban yang seolah-olah jemawa dan menantang.
“Mereka masih saling bertetangga. Awalnya mungkin saling ejek lalu tersangka panas. Tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 atau 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. Wardoyo