JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Fakta Baru, Polisi Simpulkan Mobil Damkar yang Tewaskan 2 Pemotor di Alun-Alun Sragen Ternyata Tidak Masuk Kategori Darurat. Sopir Berpeluang Tersangka?

Penampakan bagian samping Mobil Damkar yang ditabrak pemotor hingga tewas saat diamankan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus kecelakaan maut mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab dengan pengendara motor yang menewaskan dua orang di Bangjo perempatan Alun-Alun Sragen, Selasa (8/3/2022) lalu memasuki babak baru.

Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi ternyata mengarah pada fakta bahwa pengendara mobil pemadam dalam posisi tidak diuntungkan.

Hal itu dikarenakan saat kejadian, mobil pemadam bernopol Damkar bernopol AD-9004-XY yang dikemudikan E. Rismiyanto (37) itu ternyata tidak dalam status sedang melakukan penanganan kejadian.

Akan tetapi hanya hendak melakukan giat simulasi respon time penanganan kebakaran yang diadakan rumah sakit Ibnu Sina Nglorog.

Sehingga saat kejadian, mobil Damkar harusnya tetap mematuhi rambu lalu lintas dan tidak nekat menerobos lampu traffict light yang menyala merah.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Gakkum Ipda Irwan Marvianto mengatakan saat ini penanganan kasus tersebut masih berjalan.

Tim sudah memeriksa beberapa saksi bai dari pihak Damkar dan saksi di sekitar TKP. Untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan itu, tim juga akan menggali keterangan dari saksi-saksi lain.

“Beberapa saksi sudah kami periksa. Nanti tunggu perkembangan, akan kami sampaikan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Irwan menguraikan terkait posisi Damkar yang menerobos lampu merah saat kejadian, ia menyampaikan dari analisa dan olah TKP, posisi Damkar saat itu mengarah tidak dalam kondisi darurat.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sebab mobil itu diketahui hanya akan melakukan simulasi pemadaman kebakaran di rumah sakit. Sehingga mobil Damkar harusnya tetap mematuhi rambu lalu lintas.

“Secara aturan dalam berlalu lintas, kendaraan Damkar, ambulans atau Patwal dari kepolisian memang memiliki prioritas saat di jalan. Tapi apabila melaksanakan tugas atau dalam kondisi darurat. Nah pada kejadian kemarin, mobil Damkar itu tidak sedang menjalankan tugas pemadaman sehingga kalau ada rambu-rambu di persimpangan nyala merah, harusnya mengikuti rambu-rambu itu (berhenti),” urainya.

Ipda Irwan Marvianto. Foto/Wardoyo

Jika pun meminta prioritas, lanjut Irwan, mestinya mobil Damkar tetap harus berhati-hati. Apalagi saat melintasi persimpangan jalan di mana lampu masih menyala merah dan lampu dari jalur lain sudah menyala hijau.

Ia juga menyampaikan dalam situasi kecelakaan di Alun-alun, harusnya mobil Damkar tetap melihat situasi sebelum memutuskan untuk melaju di persimpangan.

“Sehingga terduga pelaku dari sopir Damkar ini kurang memperhatikan situasi. Karena saat itu lampu traffict light dari sisi timur atau korban sudah warna hijau beberapa saat dan ada jeda kendaraan lain di depannya yang sudah jalan. Bukannya baru nyala merah terus hijau. Jadi korban ini bukan pengendara yang di barisan depan langsung jalan, tapi sudah ada beberapa kendaraan di depannya yang sudah jalan duluan,” terangnya.

Terkait kondisi simulasi pemadaman apakah bisa dikategorikan situasi darurat, Irwan menyampaikan kalau sekadar simulasi tidak bisa dikategorikan darurat.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Situasi darurat adalah keadaan yang harus segera mendapat tanggap kesegeraan penanganan. Seperti pada saat ada kejadian kebakaran yang harus segera dilakukan penanganan.

“Kalau hanya acara simulasi atau respon time, mestinya kan bisa diperhitungkan kembali waktunya, jarak tempuhnya dan sebagainya. Keamanan dan keselamatan harus diperhatikan juga. Jadi kesimpulan kami, saat itu tidak dalam keadaan darurat,” tandasnya.

Terkait kans sopir Damkar berstatus tersangka, menurutnya saat ini memang masih berstatus saksi. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi lain sebelum melakukan gelar perkara dan mengambil kesimpulan.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut itu terjadi di Bangjo Alun-alun Sragen sekitar pukul 09.20 WIB.

Mobil Damkar bernopol AD-9004-XY yang dikemudikan E. Rismiyanto (37) asal Cumpleng, Tangkil itu menerobos lampu bangjo yang tengah menyala merah saat hendak menyeberang dan berbelok ke timur.

Saat bersamaan, dari arah timur yang menyala hijau, melaju sepeda Honda Vario AD 5652 IM yang dikemudikan Icuk Prabowo (24) dan Wiyono (36), keduanya warga Dukuh Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Saat mobil Damkar menyeberang, motor Vario sudah sangat dekat dan tak bisa menghindar. Motor menghantam bagian samping belakang kepala Damkar dengan keras.

Benturan hebat membuat kedua pemotor dan pembonceng terpental hingga luka parah. Icuk meninggal di lokasi kejadian, sedang Wiyono yang sempat dirawat akhirnya menyusul meninggal 3 hari kemudian di RSUD Moewardi Solo. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com