Beranda Umum Nasional Gara-gara Emosi, 2 ART Ini Aniaya Anak-anak Majikannya. Sempat Kabur ke Lampung, ...

Gara-gara Emosi, 2 ART Ini Aniaya Anak-anak Majikannya. Sempat Kabur ke Lampung,  Akhirnya Berhasil Diringkus

Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Jadi asisten rumah tangga (ART) memang harus sabar, apalagi kalau sang juragan punya anak-anak yang susah diatur.

Gara-gara ngggak sabaran, emosional dan temperamental, dua orang ART ini tega melakukan tindak kekerasan pada tiga anak sang majikan yang masih Balita.

Dua ART tersebut berinisial  ANI (29) dan INA (18). Keduanya, meski sempat diburu, akhirnya berhasil ditangkap dan resmi menyandang status tersangka.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di
sebuah perumahan di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo di Jakarta, Senin (21/3/ 2022).

Sebelum ditangkap, ANI sempat kabur ke Lampung. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Lampung pada Jumat 18 Maret lalu. Sedangkan INA ditangkap di Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kemenaker Tengah Mengkaji Kewajiban Sritex Terhadap Karyawannya, Jika Sampai Terjadi PHK

“Dengan begitu kedua pelaku utama sudah kita tangkap tidak sampai 12 jam sejak dilaporkan,” ujarnya.

Menurut penyelidikan polisi, INA telah bekerja sebagai ART selama enam bulan, sementara ANI baru dua bulan. Ibu korban mempekerjakan keduanya sebagai ART berdasarkan rekomendasi seorang kerabat.

Kedua ART tersebut melakukan kekerasan terhadap anak balita yang diasuhnya lantaran mereka susah diberi makan.

“Motifnya itu katanya anaknya gak mau makan, jadi dia kesal. Jadi pembantu ini tipikalnya emosian, temperamental,” kata Ardhi.

Kedua ART tersangka penganiayaan anak itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76c JO Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah delapan tahun penjara.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

www.tempo.co