Beranda Daerah Semarang Innalillahi, Bocah 8 Tahun di Semarang Dicabuli Bapak Kandung Hingga Tewas. Korban...

Innalillahi, Bocah 8 Tahun di Semarang Dicabuli Bapak Kandung Hingga Tewas. Korban Sempat Kejang- Kejang, Ngakunya Terpengaruh Video

Tersangka bapak yang mencabuli saat diamankan di Polresta Semarang. Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Perbuatan pria asal Semarang ini sungguh biadab. Betapa tidak ia tega memperkosa anak kandungnya yang masih bocah usia 8 tahun hingga tewas.

Korban bahkan sempat mengalami panas dan kejang-kejang sebelum kemudian meregang nyawa.

Tersangka diketahui berinisial W berusia 41 tahun. Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa mengatakan tersangka berdomisili di Bangetayu Wetan, Kota Semarang.

Bapak muda itu ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3/2022).

โ€œAda laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual,โ€ paparnya kepada wartawan dilansir Humas Polda Jateng.

Dari keterangan rumah sakit, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban.

Baca Juga :  Guru Silat di Purwantoro Wonogiri Diduga Cabuli Murid-muridnya

Korban saat kejadian langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga. Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

โ€œPelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya,โ€ ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Wardoyo