JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kades-Kades di Sragen Tolak BOP Lelang Tanah Kas Desa 5 %. Dinilai Terlalu Besar dan Merugikan Desa

Ketua FKKD Sragen, Siswanto saat menyampaikan pengarahan usai pelantikan pengurus FKKD Sragen 2022-2025. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kades-kades yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen menolak kebijakan penetapan 5 persen biaya operasional pemerintahan (BOP) lelang tanah kas desa.

Mereka meminta agar bupati merevisi poin penerapan BOP untuk dihilangkan karena dinilai merugikan desa.

“Kami minta nanti apabila tanah kas desa dilelang, BOP dihilangkan. Karena itu terlalu besar. Jangan sampai nanti malah merugikan desa,” papar Ketua FKKD Kabupaten Sragen, Siswanto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Para Kades juga berharap jika dilakukan lelang, maka sistem lelangnya menggunakan sistem tertutup. Sehingga masih ada kans perangkat dan kepala desa untuk melelang dan menggarap kas desa.

Jika dilelang secara tertutup, maka nantinya perangkat dan kepala desa masih bisa menggarap lagi. Tentunya dengan tetap mengikuti sistem lelang.

“Sistem kita CMS dan terintegrasi dengan kementerian,” imbuh Kades Jetak Sidoharjo itu.

Penolakan BOP juga sebelumnya disuarakan oleh mantan Ketua FKKD sekaligus Kades Gawan Tanon, Sutrisna.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Meski mendukung penarikan aset tanah kas desa ke Siskeudes, ia berharap jika benar-benar dilaksanakan, Pemkab juga bisa mempertimbangkan beberapa masukan dari bawah.

Seperti keberatan teman-teman Kades dan perangkat yang tidak boleh ikut melelang. Hal itu menurutnya perlu disikapi lebih lanjut oleh Pemda agar sebisa mungkin harapan Kades dan Perdes tetap bisa ikut melelang.

Kemudian, Sutrisna juga menyoroti besarnya biaya operasional pemerintahan (BOP) pelelangan yang dipatok 5 persen. Menurutnya angka itu terlalu mahal.

Kemudian peruntukannya juga dinilai masih mengundang pertanyaan dan dikhawatirkan justru jadi temuan.

“BOP 5 persen itu nggo apa wae. Dua persen untuk kecamatan itu untuk apa. Saya khawatir justru itu potensi jadi temuan. Teknisnya dari Perbup harus diperjelas lagi,” terangnya.

Ia mencontohkan untuk Desa Gawan, potensi pendapatan dari semua tanah kas desa yang dimiliki jika dilelang berada di kisaran Rp 400 hingga Rp 500 juta pertahun.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Jika dipersentase, maka BOP yang harus disiapkan mencapai Rp 25 juta. Sutrisna menilai angka Rp 25 juta itu bukanlah angka yang sedikit jika hanya untuk BOP.

“Lalu teknis 3 persen untuk desa dan 2 persen kecamatan itu nanti bagaimana memberikannya. Apakah transfer atau gimana. Apa enggak rawan juga. Ini juga perlu dipikirkan,” tandasnya.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati tidak menampik jika masih ada beberapa ganjalan dan masukan terkait penarikan dan pelelangan tanah kas desa ke Siskeudes.

Ia menyebut selain sistem lelangan, BOP sebesar 5 persen memang banyak diusulkan olah Kades untuk ditiadakan.

“Karepe nggak ada ini (BOP) 5 persen. Ini sedang dikaji. Merevisi perbup itu sebuah hal mudah. Tapi tentu harus bisa berlangsung lebih lama dan tidak ada revisi-revisi lagi,” ujarnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com