Beranda Daerah Wonogiri Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri saat sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri.

Berkas kasus dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan per Senin (7/3) berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit sudah diberikan ke pihak Kejaksaan. Pihaknya mengharapkan, dalam waktu dekat berkas bisa segera P-21 alias lengkap.

“Polres Wonogiri sejak awal berkomitmen kalau kasus ini akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia Kamis (10/3/2022).

Kepolisian sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Ketiganya adalah RH yang diketahui sebagai pemilik bank plecit, lalu NS dan SAS.

“Saya juga pernah menyampaikan, semua warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Tersangka tiga orang, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus,” tandas Kapolres.

Kapolres juga meminta masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi korban dari kelompok itu untuk untuk bisa segera melaporkannya kepada polisi. Dia menjamin, kerahasiaan pelapor dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Resmi! Pelaku Kejahatan Dihukum Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 2 Januari 2026, Daerah di Jateng Wajib Siap Jalankan KUHP Baru

Terpisah Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto mengiyakan bahwa berkas dari kepolisian sudah diterima oleh pihaknya. Tahapan selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara.

“Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara baik secara formil maupun materiil terhadap berkas perkara yang dimaksud,” kata dia.

Feby menuturkan, sebelum masa perpanjangan penahanan tersangka habis, jaksa sudah harus menentukan sikap. Tersangka ditahan oleh penyidik hingga 15 April, termasuk dengan perpanjangannya. Jika berkas sudah P-21 maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

“Setelah berkas lengkap, nanti akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti,” pungkas dia.

Sebagai informasi, ketiga tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  Harga Emas Ambruk Dua Hari Berturut-turut! UBS Galeri24 di Pegadaian Ikut Longsor Antam Jatuh Lagi,Ini Angka Lengkapnya Hari Ini

Sebagaimana diwartakan sejumlah warga diduga menjadi korban dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri. Korban adalah Rita warga Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo, Nanik Haryani dan Kartini warga Kelurahan Sidokarto Kecamatan Girimarto. Aris

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.