JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Kasus Dugaan Penganiayaan Bank Plecit Wonogiri, Polisi Serahkan Berkas ke Kejaksaan

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto. Joglosemarnews.com/Aris Arianto
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Wonogiri saat sudah menyerahkan berkas kasus dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri.

Berkas kasus dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan per Senin (7/3) berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bank plecit sudah diberikan ke pihak Kejaksaan. Pihaknya mengharapkan, dalam waktu dekat berkas bisa segera P-21 alias lengkap.

“Polres Wonogiri sejak awal berkomitmen kalau kasus ini akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia Kamis (10/3/2022).

Kepolisian sebelumnya juga sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Ketiganya adalah RH yang diketahui sebagai pemilik bank plecit, lalu NS dan SAS.

Baca Juga :  Keren, Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran 2024 Langsung Gelar PSN

“Saya juga pernah menyampaikan, semua warga masyarakat mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum. Tersangka tiga orang, dan saat ini kami masih terus melakukan pengembangan kasus,” tandas Kapolres.

Kapolres juga meminta masyarakat yang sebelumnya pernah menjadi korban dari kelompok itu untuk untuk bisa segera melaporkannya kepada polisi. Dia menjamin, kerahasiaan pelapor dan lain sebagainya.

Terpisah Kajari Wonogiri Tailani Moehsad melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri Feby Rudi Purwanto mengiyakan bahwa berkas dari kepolisian sudah diterima oleh pihaknya. Tahapan selanjutnya, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara.

“Jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara baik secara formil maupun materiil terhadap berkas perkara yang dimaksud,” kata dia.

Baca Juga :  25 Sekcam di Wonogiri Terima Motor Yamaha Aerox 155, Telan Anggaran 695 Juta

Feby menuturkan, sebelum masa perpanjangan penahanan tersangka habis, jaksa sudah harus menentukan sikap. Tersangka ditahan oleh penyidik hingga 15 April, termasuk dengan perpanjangannya. Jika berkas sudah P-21 maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan.

“Setelah berkas lengkap, nanti akan dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti,” pungkas dia.

Sebagai informasi, ketiga tersangka disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagaimana diwartakan sejumlah warga diduga menjadi korban dugaan penganiayaan bank plecit Wonogiri. Korban adalah Rita warga Desa Kerjo Lor Kecamatan Ngadirojo, Nanik Haryani dan Kartini warga Kelurahan Sidokarto Kecamatan Girimarto. Aris

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com