WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membekuk kawanan pelaku kasus illegal logging Wonogiri.
Ada empat tersangka yang ditangkap berserta sejumlah barang bukti, mereka beraksi di hutan Gumiwang Lor Kecamatan Wuryantoro Wonogiri dan membawa kabur 17 Batang kayu Sonokeling.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk empat pelaku kasus illegal logging Wonogiri. Mereka terdiri atas seorang pembeli sekaligus pengangkut kayu curian, berikut tiga penebang alias blandong.
Bersama keempat pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga buah gergaji tangan atau segrek, satu unit mobil Daihatsu Zebra nomor polisi AD 9348 TA, dan sebanyak 17 batang kayu Sonokeling.
“Pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2021 , sekitar pukul14.30 WIB anggota Polres Wonogiri telah mendapat informasi bahwa ada pengangkutan kayu Sonokeling hasil penebangan tanpa ijin di kawasan hutan negara (perhutani) wilayah Kecamatan Wuryantoro,” ujar Kapolres, Kamis (10/3/2022).
Selanjutnya anggota reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan ternyata benar terjadi pengangkutan kayu jenis Sonokeling yang di ambil dari kawasan hutan perhutani di wilayah Kecamatan Wuryantoro.
Para penebang menebang kayu Sonokeling tersebut dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. Kayu tersebut berasal dari kawasan hutan Perhutani yang terletak di Desa Gumiwang Lor Kecamatan Wuryantoro Wonogiri.
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Wakapolres Kompol Kamiran dan Kasi Humas Polres AKP Suwondo, mengatakan, keempat pelaku terdiri atas seorang warga asal Desa Jatimulyo Kecamatan Dlingo Kabupaten Gunungkidul DIY)dan tiga penduduk Kabupaten Wonogiri.
“Kayu yang diangkut berhasil diamankan petugas pada Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekitar pukul: 23.00 WIB di jalan kampung Dusun Tiken Desa Pulutan Wetan Kecamatan Wuryantoro Wonogiri.
Tersangka yang dari Gunungkidul DIY adalah NJ (32). Dia berperan sebagai pembeli dan sekaligus pengangkut kayu ilegal.
Kemudian tiga pelaku lain yang bertindak sebagai blandong, terdiri atas S (49), K (52) dan Y (48). Mereka adalah warga Desa Gumiwanglor Kecamatan Wuryantoro Wonogiri. Mereka mengaku menebang kayu hutan yang telah roboh dan mati.
Jumlah yang ditebang sebanyak 6 pohon, dan kemudian dipotong-potong menjadi 17 batang.
Panjang potongannya, masing-masing disesuaikan dengan panjang ruang mobil station wagon pengangkutnya, agar saat diangkut tidak kelihatan dari luar karena pintu belakangnya ditutup.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 87 ayat (1) juncto Pasal 12 huruf m atau Pasal 82 ayat (3) Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. Aris