Beranda Umum Nasional Masa Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Dikurangi Menjadi Sehari

Masa Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Dikurangi Menjadi Sehari

Airlangga Hartarto / Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada satu kabar baik, di mana masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi hanya satu hari.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” ujarnya saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Sementara itu mengenai pengaturan teknisnya, ujar Menko Airlangga, apabila ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.

Terkait dengan jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.

Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar itu berharap, masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

Baca Juga :  Lagi, Kasus Kebocoran Data Terjadi! 3.000 Data KSP Indonesia  Beredar di Drak Web

“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ujar dia, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan terkait subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperpanjang dari Juli-Desember dengan tambahan anggaran Rp 6,33 triliun sehingga total anggaran subsidi KUR di 2022 sebanyak 11,97 persen yang diambil dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Terkait dengan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) dan nelayan telah disiapkan untuk 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta pedagang kaki lima dan warung dan 1,76 juta nelayan.

Bantuan tersebut akan disalurkan oleh TNI Polri dengan jumlah bantuan Rp 600.000 per orang.

Baca Juga :  Perubahan Sistem Sirekap Dinilai Hambat Pengawasan Publik, ICW Minta Dilakukan Audit Menyeluruh

“Ini di kota prioritas atau kabupaten untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten kota. Hal ini diharapkan bisa segera di realisasikan,” tuturnya. Suhamdani