JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Mau Tanya, Bisakah Kepala Keluarga Pindah Domisili Sendirian Tanpa Melibatkan Anggota Keluarga Lainnya?

Ilustrasi e KTP. Dok
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika seorang kepala keluarga merantau sendirian dan ingin mengurus administrasi kependudukan apa yang harus dilakukan?

Bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian tanpa melibatkan anggota keluarga lainnya?

Salah satunya pertanyaan bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian?

Melansir kemendagri.go.id, Sabtu (26/3/2022) ketika ada pertanyaan bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.

Dalam artian bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian tanpa menyertakan anggota keluarga lainnya?

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial.

Baca Juga :  23 Orang Meninggal Selama Lebaran 2024

“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” jawab Dirjen Dukcapil.

Secara rinci aturan kebebasan bertempat tinggal juga termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.”

Zudan menambahkan, mengurus pemisahan KK cukup dengan mendatangi Dinas Dukcapil sekaligus mengurus pindah domisili ke tempat merantau.

Baca Juga :  Lowongan Bupati! PDIP Segera Buka Penjaringan Cabup Wonogiri 2024

Dinas Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan berupa dua KK yang nantinya terdata dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) Indonesia.

“Pindah diurus nanti pindahnya ke mana, nanti terbit dua Kartu Keluarga, satu Kartu Keluarga untuk yang pindah dan satu Kartu Keluarga untuk yang ditinggalkan. Tetap terdata di dalam sistem adminduk Indonesia,” jelas Zudan.

Zudan menegaskan, Mendagri Muhammad Tito Karnavian senantiasa mengarahkan agar jajaran Dukcapil dapat memberikan kinerja pelayanan yang berintegritas demi memenuhi hak setiap warga negara.

Di lain sisi, Zudan juga mengingatkan kepada kepala keluarga agar tetap bertanggung jawab pada keluarga yang ditinggalkan selama merantau. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com