WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika seorang kepala keluarga merantau sendirian dan ingin mengurus administrasi kependudukan apa yang harus dilakukan?
Bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian tanpa melibatkan anggota keluarga lainnya?
Salah satunya pertanyaan bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian?
Melansir kemendagri.go.id, Sabtu (26/3/2022) ketika ada pertanyaan bagaimana jika kepala keluarga hendak pisah Kartu Keluarga atau KK? Hal ini lantaran sebagian besar kepala keluarga harus merantau sendirian.
Dalam artian bisakah kepala keluarga pindah domisili sendirian tanpa menyertakan anggota keluarga lainnya?
Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri atau Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui postingan instagram @zudanarifofficial.
“Dalam sistem administrasi kependudukan, siapa pun boleh bergerak, berpindah, bertempat tinggal di mana pun. Jadi sebagai kepala keluarga boleh pindah merantau, sendirian boleh,” jawab Dirjen Dukcapil.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com