Beranda Daerah Semarang Menyelinap Rumah Orang Lewat Kamar Mandi, Bapak Muda Ini Ditangkap Polisi. Terancam...

Menyelinap Rumah Orang Lewat Kamar Mandi, Bapak Muda Ini Ditangkap Polisi. Terancam 7 Tahun Penjara

Tersangka pelaku pencurian di Purbalingga saat diamankan di Polsek. Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka berinisial AT (36) warga Desa Cipaku yang masih tetangga korban diamankan berikut barang buktinya.

Pelaku mengaku nekat mencuri untuk membeli bahan bangunan untuk mendirikan rumahnya. Ia mencuri dengan memanjat tembok dan masuk lewat kamar mandi.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tersangka melakukan aksinya di rumah korban bernama Dodi Agus Fitrianto warga Desa Cipaku RT 2 RW 2, Kecamatan Mrebet pada Selasa (8/3/2022).

“Modusnya dengan memanjat tembok keliling rumah setinggi kurang lebih 3,5 meter. Kemudian masuk melalui jendela kamar mandi yang tidak tertutup. Selanjutnya mengambil barang berharga di rumah tersebut,” jelas Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Mrebet AKP Edi Surono dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (25/3/2022) siang.

Dijelaskan bahwa barang berharga yang diambil tersangka dari korban yaitu satu buah handphone, perhiasan emas berupa gelang dan cincin. Selain itu, uang tunai yang ada di dalam tas korban senilai Rp. 3.550.000,-.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Mrebet bersama Satreskrim Polres Purbalingga melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku yang sudah kami identifikasi kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Bobotsari saat hendak menjual perhiasan emas hasil curian. Tersangka diamankan berikut barang buktinya, Senin (21/3/2022),” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan ungkap kasus pencurian di salah satu rumah warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (25/3/2022)
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah tas punggung warna merah, tiga dompet, telepon genggam merk Samsung Note 8 warna silver, dua cincin emas, satu gelang emas, delapan lembar kwitansi perhiasan emas dan sejumlah barang aksesoris.

“Dari keterangan tersangka uang tunai hasil mencuri sudah habis digunakan untuk membeli berbagai keperluan. Termasuk untuk membeli semen dan bahan bangunan untuk pembuatan pondasi rumah,” ucapnya.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Wardoyo