Beranda Daerah Sragen Nggak Kiamat, Ini Syarat Lahan Zona Industri Bisa Dilepaskan dari Peta LSD...

Nggak Kiamat, Ini Syarat Lahan Zona Industri Bisa Dilepaskan dari Peta LSD Pusat!

Ilustrasi penolakan warga menjual tanah sawahnya di Sumberlawang Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen mengisyaratkan lahan yang sudah masuk zona industri di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dimungkinkan dikeluarkan apabila masuk peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Namun untuk bisa dikeluarkan memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sragen, Arief Syaifullah menyikapi adanya selisih 1.000 hektare LSD di Sragen yang memicu polemik karena mayoritas adalah lahan zona industri dan perumahan.

Ia menegaskan bahwa LSD bukan harga mati. Masih ada kemungkinan direvisi atau ditinjau ulang apabila memenuhi persyaratan.

โ€œLSD tidak harga mati. Nggak kiamat. Bisa diusulkan ke Pak Menteri agar ditinjau ulang,โ€ paparnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022).

Arief menggambarkan misalnya sawah-sawah yang terjebak perumahan di kanan kirinya, meski masuk LSD namun masih dimungkinkan untuk dikeluarkan.

Sebab jika dipertahankan akan sangat tidak mungkin lagi masuk LSD. Kemudian lahan yang masuk zona industri, juga masih berpeluang dikeluarkan dari LSD.

Baca Juga :  Momen Anggota DPR RI Sriyanto Saputro Ajak Jamaah Fatayat NU Tiru Sikap Politik Presiden Prabowo Subianto

Misalnya lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) atau sudah ada investor masuk, apalagi investor dari luar negeri atau penanaman modal asing (PSA).

โ€œMisalnya ada lahan yang sudah dibeli investor dan masuk zona industri, tapi ada di LSD itu juga bisa diajukan revisi. Pemda nantinya bisa memberikan daya dukung dan data-data itu. Nanti data dan dukungan itu sebagai pertimbangan untuk diajukan kajian ulang,โ€ terangnya.

Kepala ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah. Foto/Wardoyo

Arief menyebut pemerintah pusat diyakini tidak akan saklek terkait hal itu. Apalagi jika lahan sudah ada investornya dan PMA yang untuk mendapatkannya mungkin agak sulit.

Kemudian lahan-lahan yang sebelum terbitkan Permen LSD atau sebelum Desember 2021 sudah ada bangunannya, kemungkinan besar masih bisa direvisi dari LSD.

โ€œKalau sebelum Desember 2021 sudah ada bangunan, masih bisa dikeluarkan tapi ya itu tadi perlu daya dukung. Nanti bisa diajukan untuk kajian ulang. Karena orang pusat kan nggak tahu barangkali investor sudah terlanjur beli lahan, apalagi sudah ada rencana membangun,โ€ urainya.

Baca Juga :  Bupati Sigit Pamungkas Hidupkan Ekonomi Malam Lewat Sragen Night Market Langen Bogan

Terkait persoalan itu, tim dari Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN sudah diterjunkan ke Sragen sejak Jumat (25/3/2022).

Mereka akan melakukan verifikasi dan cek ke lapangan untuk mengetahui lahan-lahan yang secara data oleh Pemkab dipandang perlu untuk direvisi dari LSD. Wardoyo