SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sragen mengisyaratkan lahan yang sudah masuk zona industri di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dimungkinkan dikeluarkan apabila masuk peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Namun untuk bisa dikeluarkan memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sragen, Arief Syaifullah menyikapi adanya selisih 1.000 hektare LSD di Sragen yang memicu polemik karena mayoritas adalah lahan zona industri dan perumahan.
Ia menegaskan bahwa LSD bukan harga mati. Masih ada kemungkinan direvisi atau ditinjau ulang apabila memenuhi persyaratan.
“LSD tidak harga mati. Nggak kiamat. Bisa diusulkan ke Pak Menteri agar ditinjau ulang,” paparnya ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/3/2022).
Arief menggambarkan misalnya sawah-sawah yang terjebak perumahan di kanan kirinya, meski masuk LSD namun masih dimungkinkan untuk dikeluarkan.
Sebab jika dipertahankan akan sangat tidak mungkin lagi masuk LSD. Kemudian lahan yang masuk zona industri, juga masih berpeluang dikeluarkan dari LSD.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com