Beranda Daerah Solo Sakit Hati Dipecat, Suami-Istri Nekat Curi Mobil Grandmax Milik Mantan Bos di...

Sakit Hati Dipecat, Suami-Istri Nekat Curi Mobil Grandmax Milik Mantan Bos di Banjarsari, Dijual Seharga Rp 20 Juta

Satreskrim Polresta Solo menangkap pasangan suami istri berinisial BS (44) dan P (39) dalam kasus pencurian. Foto: Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo menangkap pasangan suami istri berinisial BS (44) dan P (39) dalam kasus pencurian.

Keduanya diciduk usai mencuri mobil merk Daihatsu Grandmax jenis Pick Up milik seorang pengusaha bernama LM warga Jalan Mataram, Banjarsari. LM merupakan mantan bos BS yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut.

“Tersangka merupakan pasangan suami dan istri. Saat ini sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Solo,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakpolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (14/3/2022).

Ade Safri menjelaskan, kasus pencurian itu bermula saat tersangka BS bekerja di perusahaan milik korban selama dua tahun terakhir.

Namun diduga sakit hati karena dipecat, tersangka kemudian merencanakan untuk mencuri mobil Daihatsu Grandmax yang selama ini digunakan untuk mengantar galon air mineral.

“Seminggu sebelum dipecat, tersangka sudah membuat kunci duplikat mobil tersebut. Lalu merencanakan aksi pencurian,” paparnya.

Baca Juga :  Baznas Komitmen Manfaatkan Zakat untuk Kesejahteraan Jemaah Masjid

BS pun mengajak isterinya P untuk melancarkan aksi pencuriannya, pada, Rabu (9/3/2022) malam sekitar pukul 00.15 WIB.

Sang isteri bertugas untuk mengantarkan BS ke TKP di Jl. Mataram 2, Rt 03/Rw 10, Banjarsari, Solo menggunakan sepeda motor. BS berhasil membawa mobil milik LM itu dengan menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah ia buat.

Mobil yang setiap hari digunakan untuk mengantarkan air isi ulang itu, dijual oleh BS seharga Rp 20 juta. LM pun baru mengetahui mobil bak terbukanya telah dicuri pada, Kamis (10/3/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

“Selanjutnya korban melaporkan ke Polresta Solo,” ungkap Ade Safri.

Polisi pun berhasil menangkap kedua pelaku dengan barang bukti satu unit mobil bak terbuka, satu buah kunci duplikat, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga :  Wamen Sudaryono Cuti dan Turun Gunung Temani Respati-Astrid Blusukan

“Mobil itu berhasil kami sita dari salah seorang penadah dan sedang kami periksa lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas tindakan yang dilakukannya, kedua tersangka mendapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Prabowo