SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polresta Solo menangkap pasangan suami istri berinisial BS (44) dan P (39) dalam kasus pencurian.
Keduanya diciduk usai mencuri mobil merk Daihatsu Grandmax jenis Pick Up milik seorang pengusaha bernama LM warga Jalan Mataram, Banjarsari. LM merupakan mantan bos BS yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut.
“Tersangka merupakan pasangan suami dan istri. Saat ini sudah kita tahan di Rutan Mapolresta Solo,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Wakpolresta AKBP Gatot Yulianto dan Kasatreskrim Kompol Djohan Andika, Senin (14/3/2022).
Ade Safri menjelaskan, kasus pencurian itu bermula saat tersangka BS bekerja di perusahaan milik korban selama dua tahun terakhir.
Namun diduga sakit hati karena dipecat, tersangka kemudian merencanakan untuk mencuri mobil Daihatsu Grandmax yang selama ini digunakan untuk mengantar galon air mineral.
“Seminggu sebelum dipecat, tersangka sudah membuat kunci duplikat mobil tersebut. Lalu merencanakan aksi pencurian,” paparnya.
BS pun mengajak isterinya P untuk melancarkan aksi pencuriannya, pada, Rabu (9/3/2022) malam sekitar pukul 00.15 WIB.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com