SULAWESI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Oknum polisi berpangkat perwira, AKBP M yang diduga tega memperkosa pembantunya yang masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP, akhirnya ditangkap polisi.
Perwira yang bertugas di Polairud Polda Sulsel itu juga dinyatakan langsung dinonaktifkan dari jabatannya atas kasus yang mencoreng nama baik Polri.
AKBP M diduga tega memperkosa IS (13), bocah perempuan yang bekerja sebagai pembantu di rumah sang perwira.
Ironisnya, aksi perkosaan itu dilakukan sejak 2021 dan korban sudah berulangkali dipaksa melayani nafsu bejat sang polisi.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan juga telah mencopot jabatan oknum perwira polisi AKBP M.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menegaskan AKBP M yang pernah bertugas di Polairud telah dicopot dari jabatannya.
“Yang bersangkutan sudah sudah diamankan dan dinonaktifkan dari jabatannya dan sekarang jabatannya telah digantikan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang, Selasa (1/3/2022).
AKBP M ditangkap Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam. Oknum perwira polisi itu kemudian ditahan atas dugaan melakukan aksi perkosaannya dan menjadikan siswi asal Kabupaten Gowa, Sulsel itu sebagai budak seksnya selama hampir 5 bulan sejak menjadi pembantu rumah tangga di rumah sang perwira.
“Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Kombes Pol Agoeng pun menegaskan akan memproses kasus itu hingga tuntas.
“Intinya kita proses tuntas,” jelas perwira tiga melati itu.
Selain mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Gowa, pihak Propam Polda Sulsel juga mendatangi korban dan keluarganya.
Untuk rencana visum terhadap korban IS, pun dijadwalkan bakal berlangsung, Selasa besok.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Tidak tanggung-tanggung, oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu.
Ia sejauh ini, mengaku masih menyelidiki ihwal kasus tersebut.
“Iya, sedang kita laksanakan penyelidikan,” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi Senin (28/2/2022) siang.
Pihaknya mengaku akan memeriksa remaja putri IS yang diduga korban dan terduga pelaku.
“Iya penyelidikan dulu,” tegas perwira berpangkat tiga bunga melati itu.
Terpisah Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Pihaknya, pun berencana akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
“Baru saya juga dapat kabarnya, rencana ini kami dari DPPA Kota Makassar akan melakukan pendampingan ke korban,” ujar Achi Soleman.
Pendampingan yang rencananya diberikan, kata dia, ada dua sesuai dengan tupoksi DPPA.
“Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum,” jelasnya.