JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tega Rampok Tetangga Sendiri, Pemuda Asal Sragen Kota Dibekuk Polisi. Sempat Duel dengan Pemilik Rumah

Perampok muda asal Sragen Kota saat diringkus dan dihadirkan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda pelaku perampokan bernama Adhita Irsyad Prakosa alias Badrun (23) diringkus polisi.

Pasalnya pemuda asal Kampung Bangunsari RT 05/14, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen itu tega merampok tetangganya sendiri.

Sempat berhasil kabur usai duel dengan pemilik rumah, pelaku akhirnya dibekuk tak lama setelah beraksi. Pelaku beraksi merampok di rumah Hariyanto- Endang yang tinggal masih satu RT.

Aksi perampokan itu terungkap setelah pelaku ditangkap dan dihadirkan di Mapolres Sragen, Rabu (9/3/2022). Dari rilis pers di Mapolres terungkap aksi perampokan terjadi Kamis (24/2/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan aksi perampokan itu berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban dengan jalan kaki pada hari kejadian.

Setiba di depan rumah korban, tersangka masuk dengan membuka pagar depan rumah yang hanya terkunci slot tanpa digembok.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Lolos dari depan, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi dengan cara mendorong pintu garasi yang juga tidak digembok.

Setelah berhasil masuk ke rumah, tersangka langsung menuju ruang tamu. Karena tidak ada barang berharga, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar yang keadaan ruangan redup atau kurang.

“Setelah itu tersangka melihat HP merk OPPO warna merah yang terletak di atas meja rias,” paparnya.

Terjadi Duel Korban dan Tersangkaย 

Apes, usai membawa HP, tersangka dipergoki oleh pemilik rumah, Endang Tri Winarni saat hendak keluar kamar. Melihat ada orang asing masuk ke kamar, perempuan itu spontan langsung teriak maling-maling.

Merasa terancam, tersangka langsung panik dan memukul Endang berkali-kali hingga terjatuh.

Lolos dari Endang, tersangka kembali berhadapan dengan pemilik rumah lainnya, Hariyanto yang terbangun.

Sempat terjadi duel, Hariyanto juga gagal meringkus setelah dihajar berkali-kali oleh tersangka. Usai melumpuhkan 2 pemilik rumah, tersangka lantas berusaha kabur melalui pintu.

Baca Juga :  Tanpa Restu Bapak, Untung Wina Sukowati Calon Bupati Sragen 2024 Nekat Maju Lewat Partai Demokrat: Ini Tekat Saya Sendiri

Sayang kunci pintu terjatuh saat tersangka dikejar oleh Hariyanto. Sempat terjadi kejar-kejaran, tersangka akhirnya lolos setelah berhasil memanjat pagar.

Saking paniknya, HP yang sudah dicuri tersangka sampai terjatuh. Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Sragen.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan pukul 02.00 WIB di rumahnya,” urainya.

Tersangka diamankan berikut barang bukti pakaian yang dikenakan saat beraksi, satu cincin akik warga hitam, HP Oppo A3S milik korban yang sempat dicuri namun terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 1,2 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres dan terancam bakal dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com