JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara.
Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16).
Keduanya sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/2/2022).
Setelah itu para pemuda itu pulang ke rumah masing-masing. Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar.
Korban yang dalam kondisi lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya.
Akhirnya lada Sabtu (12/02/2022) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama. Ia juga dilaporkan lemas kemudian meregang nyawa tak lama setelah mengonsumsi miras oplosan itu.
Keduanya diketahui menenggak miras oplosan jenis ginseng yang dijual oleh warga setempat.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan kedua korban memang meninggal akibat konsumsi miras oplosan.
Keduanya meninggal dunia di RS PKU Mayong sehingga tim langsung diterjunkan melakukan penyelidikan.
“Kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan. Selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti,” ujarnya Jumat (4/3/2022).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan, Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia. Wardoyo