SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penembakan Dokter Sunardi, terduga teroris asal Sukoharjo oleh Densus 88 sempat menuai polemik.
Namun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memandang apa yang dilakukan Densus sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Hal itu didasarkan keterangan anggota Densus dan warga yang menyaksikan detik-detik pengejaran hingga berujung penembakan Sunardi.
Sekretaris Kompolnas, Benny Jozua Mamoto menyampaikan pihaknya sudah mengundang Densus 88 ke Kompolnas untuk memaparkan mengenai kasus dan proses penangkapan Sunardi.
Dari hasil pemaparan yang disampaikan Densus 88, kasus terorisme yang melibatkan Sunardi sudah naik ke penyidikan.
“Jadi, statusnya sudah tersangka, bukan terduga lagi,” kata Benny, di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (15/3/2022).
Untuk mengetahui proses penangkapan Densus 88 apakah sudah sesuai SOP dan protap, pihaknya langsung meninjau ke Sukoharjo pada Senin (14/3/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk melihat langsung lokasi kejadian perkara pada jam yang sama dengan waktu penangkapan Sunardi.
“Tujuannya adalah supaya kami bisa memahami situasi lingkungannya seperti apa, lalu lintasnya seperti apa, penerangannya seperti apa. Termasuk posisi para saksi, apakah saksi melihat langsung,” paparnya.
Pemanggilan Densus didampingi Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan. Tim Densus 88 secara runut mulai dari awal ketika proses mau menangkap, kemudian yang bersangkutan mencoba kabur dan terjadi kejar-kejaran sampai dengan terjadi korban di masyarakat.
“Apakah itu mobil yang ditabrak, diserempet dan sebagainya,” urainya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com