SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati akhirnya angkat bicara soal kengototan Pemkab memberlakukan Perbup No 76/2017 terkait pengelolaan tanah kas desa ke sistem keuangan desa (Siskeudes).
Orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu menegaskan kebijakan penarikan tanah kas desa ke Siskeudes untuk dilelang, bukan kehendak daerah semata.
Akan tetapi, hal itu menjadi amanat dari Undang-Undang dan peraturan yang lebih tinggi dari pusat.
Menurutnya, kebijakan inventarisasi aset tanah kas desa ke Siskeudes itu sebagai keharusan dan bahkan mestinya sudah dilaksanakan sejak 2017 lalu.
“Iya harus. Itu amanat Undang-Undang kok. Itu wajib, dan malah harusnya sudah mulai dari tahun 2017,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (10/3/2022).
Bupati menyampaikan seharusnya penarikan tanah kas desa menjadi aset desa dan dilelang itu memang diberlakukan sejak Perbup diterbitkan tahun 2017.
Namun karena pertimbangan beberapa hal, belum bisa dijalankan saat itu. Sementara sekarang mau tidak mau daerah harus menertibkan aset di desa itu sesuai dengan aturan Kemendagri.
Tidak hanya itu, persoalan pencatatan tanah kas desa dan pelelangan melalui Siskeudes itu juga menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sekarang mau tidak mau harus (dilaksanakan). Karena itu udah ditanyakan KPK dan ditanyakan Kemendagri. Daerah mana yang pengelolaan desanya belum memasukan tanah kas desa menjadi bagian pendapatan desa. Toh nanti kan hasil lelang tanah kas desa itu terus dikeluarkan lagi untuk gaji mereka. Jadi bukan untuk daerah,” tandasnya.
Karenanya ia meminta semua pihak baik Kades maupun perangkat desa bisa memahami persoalan itu dari sudut pandang aturan.
Ia mengapresiasi meski sempat ada riak-riak kecil, saat ini semua desa 196 desa sudah selesai menginput data tanah kas ke Siskeudes. Wardoyo