JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang tak lagi mewajibkan seseorang untuk menunjukkan hasil tes negatif Virus Corona ketika akan bepergian, Selasa (8/3/2022).
Hal ini tercantum dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto SSos, MM.
SE tersebut turun setelah pemerintah mengumumkan akan menghapus syarat tes Covid-19, baik antigen maupun PCR, bagi calon pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik.
Namun hak istimewa tersebut hanya berlaku bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap, demikian penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
“Yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat Konferensi Pers Hasil Ratas Evaluasi PPKM.
Tujuan dihapusnya syarat tes Covid, kata Luhut, ialah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Sedangkan individu yang baru vaksin sebanyak satu kali, atau bahkan belum sama sekali, tentu harus memenuhi kewajiban lainnya.
Di dalam SE disebutkan bahwa calon PPDN yang baru mendapat vaksin dosis ke-1, wajib melakukan swab test PCR dengan hasil negatif.
“Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam,” ujar Suharyanto.
Apabila merasa tes PCR terlalu mahal, alternatif lain ialah tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan yang kurang lebih sama berlaku bagi PPDN yang belum melaksanakan vaksinasi karena alasan kesehatan.
Pasien dengan komorbid, misalnya. Pasien dengan komorbid, ujar Suharyanto, diwajibkan melakukan tes Covid-19 berupa PCR atau antigen dengan hasil negatif.
Tidak hanya itu, penyandang komorbid wajib juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Tamara Diva Kamila