Beranda Daerah Semarang Bejat, Guru SMP Negeri di Purbalingga Tega Setubuhi 7 Siswi Secara Bergantian....

Bejat, Guru SMP Negeri di Purbalingga Tega Setubuhi 7 Siswi Secara Bergantian. Dua Siswi Digarap Sambil Nonton Video Wik-Wik

Ilustrasi. Foto/JSnews

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Purbalingga membekuk seorang guru muda berusia 32 tahun yang bertugas di salah satu SMP Negeri di wilayah setempat.

Pasalnya, guru itu diduga telah mencabuli dan melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.

Tak tanggung-tanggung, jumlah siswi yang jadi korban sudah mencapai 7 orang. Lima siswi bahkan sudah disetubuhi lebih dari sekali, sedang lainnya dicabuli sambil dipaksa nonton video porno.

Kasus itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (9/3/2022).

Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan saat memberikan keterangan, menyampaikan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru dari salah satu sekolah di Purbalingga terhadap muridnya.

“Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Dijelaskan bahwa tindakan tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah handphone, satu buah flashdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk Lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

Kapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Desak Pencopotan Kapolrestabes Semarang dalam Kasus Penembakan 3 Siswa

Kasat Reskrim, AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka.

Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari mendownload di internet,” ungkapnya. Wardoyo