JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Tewaskan 1 Orang dan 4 Luka di Sragen, Sopir Bus Kramat Jati Akhirnya Resmi Ditetapkan Tersangka. Terancam 6 Tahun Penjara

Kecelakaan maut antara Bus Kramat Jati dengan Truk Mitsubishi Canter di Jl Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Dukuh Pondok Gayaman RT 05 Sambungmacan, Sragen | Foto : Wardoyo
Kecelakaan maut antara Bus Kramat Jati dengan Truk Mitsubishi Canter di Jl Raya Sragen-Ngawi, tepatnya di Dukuh Pondok Gayaman RT 05 Sambungmacan, Sragen | Foto : Wardoyo
   

 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sopir bus Kramat Jati W 7451 TGA bernama DR Mahendra (56) warga Parung, Bogor, Jawa Barat itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan melawan truk boks di Sambungmacan, Sragen beberapa hari lalu.

Sopir paruh baya itu dianggap melanggar dalam mengemudi sehingga memicu terjadinya kecelakaan.

“Sopir Bus Kramat Jati sudah kita naikkan status sebagai tersangka,” papar Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Gakkum Ipda Irwan Marvianto, Rabu (16/3/2022).

Ia menguraikan sopir bus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan olah TKP, menyimpulkan sopir bus itu dalam posisi tidak diuntungkan.

Ipda Irwan menerangkan sopir bus memaksakan mendahului kendaraan di depannya ketika berada di jalur dengan marka lurus atau tidak terputus-putus.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Sehingga saat mendahului, bus sampai melewati batas marka dan terlalu ke kanan. Akibatnya bus keluar jalur dan berhadapan dengan truk boks yang melaju dari arah berlawanan.

“Dia (pengemudi bus) berjalan terlalu kanan dan keluar jalur di saat garis marka tidak terputus. Harusnya tidak boleh melebihi garis marka. Karena terlalu ke kanan sehingga jaraknya dengan truk boks dari lawan arah, sangat dekat. Meski sopir bus berusaha sedikit banting ke kiri, tapi fatal karena mengakibatkan benturan dan akhirnya terjadi kecelakaan,” urainya.

Bus AKAP itu karena jarak yang terlalu dekat maka benturan kedua kendaraan tidak dapat terhindarkan. Kerasnya benturan bahkan membuat bus sampai terperosok ke parit yang ada di sebelah kiri jalan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengemudi bus bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4.

“Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pembangunan Desa Toyogo Sragen, Blesscon Kucurkan Dana CSR

Saat ini, sopir bus sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Sementara bus yang dikemudikan diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Sragen.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka.

“Diduga sang sopir truk ini hilang konsentrasi, sehingga kendaraannya terlalu ke kanan dan saat jarak sudah dekat, sopir tidak bisa menghindar akhirnya terjadilah benturan,” urai Irwan.

Akibat kejadian itu, seorang penumpang bus yang diketahui bernama ES Mulyani (37) warga Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kabupaten Jakarta Barat, meninggal dunia usai mengalami luka berat.

Empat penumpang lainnya mengalami luka yakni Baim (4), Sugiyono (59), Bagyo (60), dan Martini (53).

“Satu orang meninggal. Empat orang lainnya yang juga penumpang bus mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit,” tuturnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com