SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menegaskan sudah siap menerapkan kebijakan kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi, perpanjangan STNK hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sebagai persiapan, sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai lini terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Reg Ident (KRI) Ipda Kemi Suwarno Putro, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan hingga kini, kebijakan pengurusan SIM, STNK dan SKCK wajib punya BPJS aktif memang belum diterapkan.
Meski di sektor lain sudah diterapkan per 1 Maret, untuk kepolisian masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Mabes Polri.
“Untuk di Polres Sragen, belum dilaksanakan kebijakan itu. Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Mabes Polri soal kapan waktunya diberlakukan. Karena mungkin ada perubahan peraturan dan regulasi. Tapi secara prinsip Polres Sragen Satlantas siap menerapkan karena itu sudah menjadi program nasional dan terpusat, daerah hanya menjalankan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Ipda Kemi menguraikan kendati belum diberlakukan, saat ini sosialisasi sudah mulai dijalankan.
Tim Satlantas bahkan sudah terjun secara resmi melakukan sosialisasi aturan BPJS itu sejak tanggal 23 Maret 2022 lalu.
Sosialisasi dilakukan melalui sarana spanduk, sosialisasi langsung ke masyarakat yang datang ke Satpas SIM, Samsat, dan setiap kegiatan Dikmas Lantas di lapangan.
Termasuk saat Diklat Satpam dan sosialisasi safety riding, rencana kebijakan itu juga tak lupa diselipkan.
Upaya gencar itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih siap jika sewaktu-waktu kebijakan itu diterapkan.
“Kita sampaikan bahwa untuk optimalisasi program JKN, nanti untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK syaratnya harus punya kartu peserta BPJS aktif,” urainya.
Untuk diketahui, kebijakan BPJS sebagai syarat jual-beli tanah, SIM, STNK, pendaftaran umrah dan lain-lain itu tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Wardoyo