SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sragen menegaskan sudah siap menerapkan kebijakan kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi, perpanjangan STNK hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Sebagai persiapan, sosialisasi ke masyarakat melalui berbagai lini terus dilakukan.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sragen AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui Kanit Reg Ident (KRI) Ipda Kemi Suwarno Putro, Selasa (29/3/2022).
Ia mengatakan hingga kini, kebijakan pengurusan SIM, STNK dan SKCK wajib punya BPJS aktif memang belum diterapkan.
Meski di sektor lain sudah diterapkan per 1 Maret, untuk kepolisian masih menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Mabes Polri.
“Untuk di Polres Sragen, belum dilaksanakan kebijakan itu. Kita masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Mabes Polri soal kapan waktunya diberlakukan. Karena mungkin ada perubahan peraturan dan regulasi. Tapi secara prinsip Polres Sragen Satlantas siap menerapkan karena itu sudah menjadi program nasional dan terpusat, daerah hanya menjalankan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Ipda Kemi menguraikan kendati belum diberlakukan, saat ini sosialisasi sudah mulai dijalankan.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com