YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan klitih, Pemkot Yogyakarta mengaktifkan jam malam bagi para remaja, atau kalangan pelajar yang berdomisili di wilayahnya.
Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan, pembinaan anak-anak dalam lingkup keluarga itu memiliki payung hukum yang jelas.
Sebab, aturannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya No 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembangunan ketahanan keluarga.
“Jam malam anak itu memberikan acuan, maksimal pukul 22.00 WIB anak-anak sudah ada di rumah,” katanya, di sela FGD kejahatan jalanan, Selasa (26/4/2022) sore lalu.
Oleh sebab itu, ia meminta keluarga untuk memperhatikan betul aktivitas anak-anak remajanya, dan sebisa mungkin mereka sudah harus berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.
Alhasil, ketika anak-anak tidak ada aktivitas yang jelas, alangkah baiknya untuk diminta tetap bertahan di rumah.
“Makanya, jam malam diterapkan, agar orang tua dan masyarakat mempunyai alasan, ketika menemukan anak-anak berada di luar rumah setiap pukul 22.00 malam, dan meminta mereka pulang ke rumahnya,” tambahnya.
Heroe berujar, penerapan jam malam merupakan upaya bersama, karena perkelahian pelajar yang mayoritas muncul dari geng sekolah, kini bergeser menjadi kejahatan jalanan di masyarakat.
Sehingga, lingkungan harus ikut mengontrol aktivitas remaja, supaya tidak terlibat di dalamnya.
“Kita juga menerjunkan Satpol PP, Linmas dan Jaga Warga yang dibentuk Pemda DIY untuk mencegah aksi kejahatan jalanan. Terutama, demi menciptakan keamanan, serta ketertiban di wilayah masing-masing,” cetusnya.
“Tapi, ini harus ditangani bersama-sama, kita semua punya tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang baik, entah sekolah, masyarakat dan keluarga. Itu faktor penting untuk mencegah kejahatan jalanan,” imbuh Wawali.
Sementara itu, Kanit Bhabinkamtibmas Polresta Yogyakarta AKP Widar Afandi menyebut, selama 2022 pihaknya sudah menangani delapan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelajar.
Dengan rincian, penganiayaan, sajam dan perusakan. Beberapa kasus sudah P21, dan ada pula yang telah divonis pengadilan.
“Dalam penangan, kami pun melakukan pendataan geng-geng pelajar dan musuh antar geng, lalu pemetaan tempat nongkrong dan berkumpul geng, patroli terpadu polres-polsek, serta pembinaan dan penyuluhan ke sekolah, terhadap pelajar berenergi lebih,” pungkasnya.