JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait temuan modus repacking minyak goreng.
Pucuk pimpinan Polri itu langsung mengeluarkan instruksi tegas. Sigit menegaskan kepolisian akan menindak tegas pelaku yang sengaja memanfaatkan keuntungan melalui modus repacking minyak goreng.
“Modus-modus repacking mengemas ulang saat ini banyak muncul jenis-jenis merk baru, yang selama ini tidak ada di pasar, ini akan kami pantau, menggeser dari kebutuhan curah ke industri, kita akan tindak tegas,” ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dilansir Humas Polri, Senin (4/4/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berjanji menindak pelaku-pelaku yang memalsukan dokumen.
Langkah tegas dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat.
Menurutnya semua pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari momentum kenaikan harga minyak goreng, tidak akan luput dari tindakan.
“Memalsukan dokumen, sehingga kemudian mendapatkan pembayaran subsidi yang tidak sesuai dengan realitas produksi, ini akan kita tindak tegas,” jelasnya.
Sebelumnya, Sigit membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita terkait minyak goreng. Tujuannya memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
“Untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama Pak Menperin membentuk satgas gabungan, di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat, para produsen, dan di kantor pusat,” kata Sigit.
Dia mengatakan, personel satgas gabungan itu alan ditempatkan di beberapa produsen besar minyak goreng. Personel dari Polri dan Kemenperin berjaga selama 24 jam mengawasi proses produksi minyak goreng.
“Kita tempatkan personel dari polisi dan dari Kementerian Perindustrian khususnya di beberapa produsen besar melekat 24 jam untuk mengawasi proses produksinya,” tandasnya. Wardoyo