Beranda Daerah Semarang Bandar Sabu MM Ditangkap Polda Jateng di Rumah Ibunya di Semarang. Diamankan...

Bandar Sabu MM Ditangkap Polda Jateng di Rumah Ibunya di Semarang. Diamankan 71 Paket Sabu Siap Edar

Bandar sabu MM asal semarang saat diamankan Polda Jateng, Kamis (7/4/2022). Foto/Wardoyo

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di Kota Semarang.

Tersangka ditangkap setelah nekat beraksi mengedarkan candu haram di bulan Ramadhan.

Bandar berinisial MM (45) dibekuk di rumah orangtuanya di kawasan Kemijen, Semarang Timur, Kamis (7/4/2022)

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan tersangka yang dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

“Pelaku yang ditangkap ini diduga pengedar karena di rumahnya ada timbangan digital,” kata Kombes Lutfi, di Markas Polda Jateng, Kamis (7/4/2022)

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah wilayahnya dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Pelaku mengaku nekat menjadi pengedar atas perintah seorang pria inisial GT yang saat ini masih menjadi buronan.

“Pelaku kita tangkap di rumah ibunya. Kemudian pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan sabu di jembatan Layang Arteri Pos 4 Pelabuhan Semarang. Pelaku bekerja atas perintah GT. Setiap selesai kerja, pelaku dapat upah 800 ribuan dari GT,” jelasnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dari Pos 4 itu, petugas mendapati tiga paket sabu yang dibungkus plastik putih dan diisolasi hitam.

Tak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah ibunya. Lagi lagi petugas menemukan banyak barang bukti. Total ada 71 paket sabu ukuran besar dan kecil siap edar.

“Di rumah ibunya ada 3 paket sabu, 57 paket sabu, 11 paket kecil sabu, 3 paket sabu ukuran sedang, satu paket besar, dan empat timbangan digital. Total barang bukti sabu ada sekitar 132 gram. Selain itu, kita juga sita handphone pelaku,” terang dia.

Saat ini pelaku ditahan Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup atas dugaan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, Polda Jateng saat ini intens melakukan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah kasus telah diungkap dan pelakunya telah diproses hukum.

“Ada beberapa penangkapan atau ungkap kasus yang ditangani Ditresnarkoba saat ini. Proses penyidikan dan pengembangan kasus-kasus tersebut masih berjalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Terkait pengungkapan kasus yang melibatkan pelaku berinisial MM di Semarang Timur, Polda Jateng memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas tersangka kepada polisi.

“Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak pidana seperti ini patut diapresiasi. Semoga ke depan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba semakin baik,” tuturnya. Wardoyo