JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Demi Bayar Hutang, Sukardi Tiap Malam Gerilya Curi Pupuk dari Rumah ke Rumah. Dijual Rp 180.000 Per Zak ke Perbatasan Sragen-Jatim

Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto saat memimpin konferensi pers ungkap pencurian pupuk di teras rumah. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian pupuk di teras rumah petani Desa Bandung, Ngrampal, beberapa waktu lalu menguak fakta baru.

Sukardi (47), tersangka asal Kediri yang berdomisili di Dukuh Dukuhan RT 01/01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, Jatim itu mengaku nekat melakukan aksi pencurian demi membayar hutang.

Selama ini, ia rela gerilya tiap malam mengintai petani yang lengah menaruh pupuknya di teras rumah.

Salah satu korban terakhirnya adalah Suratno (57) petani asal Dukuh Gendol RT 03/02, Desa Bandung, Ngrampal, Sragen.

Dua zak pupuk bersubsidi merek Urea dan Phonska miliknya amblas digasak oleh tersangka pada Jumat (25/3/2022) dinihari.

“Tersangka kita bekuk setelah mencuri terakhir di Desa Bandung, Ngrampal dengan korban Suratno. Tersangka mencuri pupuk 2 zak di teras rumah korban. Tersangka ini asal Kediri tapi tinggal di Mantingan, Ngawi,” papar Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (4/4/2022).

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Kapolsek menguraikan pelaku menjalankan aksinya pada malam hari hingga dinihari. Modusnya, dengan membawa sepeda motor bergerilya mencari sasaran pupuk yang ditaruh di teras rumah.

Setelah menemukan sasaran, pelaku mengambil pupuk dan diangkut menggunakan sepeda motornya. Pupuk curian kemudian dijual ke petani di wilayah perbatasan yakni di Mantingan, Ngawi, Jatim.

“Setelah mencuri, pelaku membawanya ke sawah di wilayah Mantingan. Di sana sudah ada petani yang membeli. Per zak dijual Rp 180.000,” urai Kapolsek.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Dari pengakuan tersangka, hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. Namun utangnya berapa tidak disampaikan.

Lebih lanjut, Kapolsek menguraikan dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak hanya satu kali mencuri di Ngrampal.

Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah beraksi hampir lima kali dengan total hasil 21 sak pupuk.

Menariknya, lokasi yang disasar semuanya di wilayah Ngrampal Sragen. Setiap bergerak, pelaku berhasil mencuri antara 2 sampai 3 zak pupuk.

“Entah mengapa ngakunya cuma di Ngrampal, padahal di wilayah lain juga banyak yang kehilangan pupuk,” terang Kapolsek.

Sementara terhadap pelaku Sukardi akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 huruf e. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com