Beranda Umum Nasional Dirjen Kemendag Tersangka, Ekonom: Kelangkaan Minyak Goreng Dampak Kejahatan Terstruktur

Dirjen Kemendag Tersangka, Ekonom: Kelangkaan Minyak Goreng Dampak Kejahatan Terstruktur

Ilustrasi minyak goreng curah. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Keterlibatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dalam kasus mafia minyak goreng, menunjukkan adanya kejahatan yang terstruktur.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.

Menurut Bhima, peran pejabat eselon I Kementerian Perdagangan itu menunjukkan bahwa regulator justru menjadi bagian dari permainan mafia.

“Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisasi, untuk melindungi korporasi minyak goreng yang selama ini menikmati margin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO (crude palm oil) internasional,” ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Selain Wisnu, ada  tiga nama lainnya yang ditetapkan tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Baca Juga :  Korban Banjir dan Longsor Sumatra Hampir Tembus 1.000 Jiwa, BNPB Percepat Operasi Pencarian

Bhima menuturkan, akar masalah kejahatan terstruktur itu adalah munculnya suap di internal Kementerian karena disparitas harga minyak goreng yang di ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh.

Kondisi itu, ucap dia, bisa dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban domestic market obligation atau DMO.

“Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan di dalam negeri tapi masalahnya di pengawasan. Pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika HET dan DMO diterapkan,” ucap dia.

Bhima menuturkan pemerintah semestinya dapat membekukan izin operasi perusahaan minyak goreng yang terlibat kasus korupsi.

Bahkan, pemerintah disarankan mencabut izin ekspor sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pemerintah juga disarankan melakukan evaluasi terhadap HGU (hak guna usaha) dua perusahaan tersebut dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain,” kata dia.

Selanjutnya, Bhima meminta pemerintah untuk ikut mengusut jaringan pelaku lain. Sebab, kata dia, tidak mungkin hanya dua perusahaan yang melakukan suap perizinan ekspor minyak goreng.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

“Pemain besar yang menguasai 70 persen lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali,” ucap Bhima.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.