SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polisi resmi menetapkan pemuda asal Dukuh Dawungan RT 5, Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen, Krisna Dwi Andhika (21) sebagai tersangka.
Pemuda itu terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atas kasus pencurian yang dilakukannya.
Krisna diamankan setelah terbukti melakukan pencurian HP milik tetangganya satu RT, Al Faris Unggul Pemenang (20).
Pelaku melakukan aksinya dengan modus menyelinap masuk dan mengambil HP yang sedang dicas di kamar korban saat korban tertidur.
HP yang dicuri berjenis Realmi 7i. Aksi pencurian itu terungkap setelah pelaku diamankan pada Kamis (14/4/2022) malam.
Ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya oleh tim Polsek Masaran. Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan aksi pencurian bermula saat korban dan dua temannya, Aditya Maeza Putra Pradana (21) dan Afrizal Dwi Maulana (20) sedang ngobrol di teras rumah korban.
Sekira pukul 02.00 WIB, dua teman korban kemudian pulang ke rumah masing-masing untuk persiapan sahur dan korban masuk ke rumah.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :[email protected]
- Kontak : [email protected]