JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Jelang Lebaran, Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil Kembali Kambuh

Ilustrasi rampok pecah kaca. Foto/Humas Polda
   

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali kambuh di kawasan Bogor.

Tim Opsnal (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menggulung dan membejuk empat orang pelaku.

“Pencurian dengan modus pecah kaca ini sering kali terjadi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Alhamdulillah tadi malam kami telah tangkap empat tersangkanya,” kata Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, Jumat (15/4/2022).

Para tersangka yang ditangkap adalah YA alias Osan, 36 tahun, NC alias Ciko, 27 tahun, RS alias Ubon, 23 tahun dan HP alias Tuhit, 40 tahun. Keempatnya merupakan warga asal Betung OKU Timur.

Baca Juga :  Cekcok Soal Istrinya, Anak Serang Ayah Kandung di Bekasi, Dibalas Hantaman Linggis di Dada, Tewas

“Petugas kami masih memburu satu pelaku lain yang juga merupakan anggota kawanan pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini,” kata dia.

Kawanan pencuri ini biasanya berboncengan di sepeda motor mencari kendaraan roda empat yang diparkir di pinggir jalan dan di dalamnya terdapat tas yang ditinggalkan pemiliknya.

“Mereka pastikan dulu mobil yang jadi sasaranya itu di dalamnya ada tas atau benda-benda berharga lain yang ditinggal pemiliknya,” kata dia.

Ketika melihat ada tas dan barang berharga dalam mobil, mereka memecahkan kaca mobil korban menggunakan alat pecah kaca dan pemotong tali sabuk.

Baca Juga :  Tragis, Wanita Ditemukan di Lemari Kost dalam Kondisi Tewas di Cirebon

“Kawanan ini memecahkan kaca mobil korbannya menggunakan alat pecah kaca yang sengaja dibeli dari online shop, ” kata dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan kawanan ini mengaku baru empat kali melakukan pencurian dengan modus pecah kaca.

“Dua di Kota Bogor dan dua di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dhoni mengatakan, intensitas pencurian dengan modus pecah kaca ini meningkat menjelang Lebaran, sehingga masyarakat diminta lebih waspada.

“Keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan diancam sembilan tahun penjara, ” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com