SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komplotan pencuri yang membobol rumah salah satu pengusaha, Ngadiyo (39) warga Dukuh Pungrejo RT 15, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen, akhirnya dibekuk polisi.
Dua pelaku ternyata diketahui merupakan warga Sragen. Keduanya diringkus setelah melakukan serangkaian pencurian di beberapa wilayah Sragen.
Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mengatakan kedua tersangka masing-masing bernama Sunarto alias Nar alias Suwung (40) warga Dukuh Sidomulyo RT 25/6, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Ia ditangkap bersama kompatriotnya, Endri Nugroho alias Bagong (39) warga Dukuh Dimoro RT 31/08, Desa Bedoro Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Kedua diringkus setelah aksi terakhir menggasak brankas berisi uang tunai Rp 100 juta dan emas batangan 4 gram dari rumah korban, Ngadiyo.
Kasus pencurian itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Sragen, kemarin.
“Pelaku dua orang sudah ditangkap. Di wilayah Ngrampal, mereka beraksi melakukan pencurian di rumah warga Desa Gabus, mengambil uang di brankas milik korban sebesar Rp 100 juta dan emas batangan seberat 4 gram,” papar AKP Hasto Broto, Jumat (8/4/2022).
Kapolsek menguraikan kedua tersangka diringkus berkat koordinasi Polsek dengan Tim Resmob Polres Sragen.
Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku sudah berulangkali beraksi dengan sasaran dan modus serupa.
Salah satunya di wilayah kecamatan Gemolong Sragen.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso mengatakan dari laporan korban, kasus pencurian itu terjadi pada 10 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kejadian bermula ketika hari itu, korban bersama anak istrinya pergi untuk jalan-jalan dengan mobil pribadi.
Mereka meninggalkan rumah sekitar pukul 16.30 WIB menuju Gondang berlanjut ke Sragen Kota untuk makan.
Rumah saat itu ditinggal dalam keadaan kosong dan sebelum pergi tak lupa dikunci. Selesai jalan-jalan, sekitar pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumah.
Sesampai di rumah, kemudian korban beserta istri dan anak masuk ke dalam rumah lewat pintu utama.
Setelah membuka pintu utama, mereka kemudian masuk ke dalam ruangan. Alangkah terkejutnya saat hendak masuk kamar, korban kaget mendapati pintu kamar sudah terbuka dan bekas dibuka paksa.
Mereka makin lemes saat mendapati almari tempat menyimpan brankas dan uang tunai serta perhiasan emas sudah dalam keadaan acak-acakan.
“Karena merasa curiga kemudian korban bersama saksi mengecek ke dalam kamar dan pintu kamar rusak ada bekas congkelan. Saat mengecek isi di dalam almari, ternyata brankas yang berisi uang tunai Rp 100 juta dan perhiasan emas batangan seberat 4 gram telah hilang,” paparnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian hampir Rp 110 juta. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Ngrampal.
“Dari hasil olah TKP, pelaku diperkirakan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak teralis jendela yang berada di ruangan mushola,” urainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke (3e) (4e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














