JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pelonggaran di dalam negeri seiring dengan pandemi Covid-19 yang mulai mengendur, akhirnya disusul dengan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Dalam hal ini, ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, Indonesia kembali melakukan relaksasi pengaturan PPLN.
Menurut dia, kemudahan diberlakukan kembali menyusul kasus Covid-19 yang terkendali memasuki Bulan Ramadhan 1443 H.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengungkapkan, kemudahan diberikan terhadap pemberian visa kunjungan ke Indonesia.
Kemudahan itu diwujudkan melalui perluasan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandara internasional di seluruh Indonesia.
“Dan diberlakukannya kembali kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN,” tutur Airlangga, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews, Selasa (5/4/2022).
Menko Airlangga menambahkan, aturan masuk atau kedatangan bagi PPLN di sebagian besar negara di luar Indonesia juga sudah dilonggarkan.
Mereka hanya mensyaratkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap tanpa mensyaratkan hasil tes PCR dan Entry-Test negatif.
Aturan perjalanan dengan syarat ini misalnya diberlakukan di Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Australia dan Arab Saudi. Sementara Inggris tidak mempersyaratkan hal tersebut.
Sementara, negara yang menerapkan persyaratan Negatif Tes PCR saat keberangkatan adalah Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, dan Australia. Inggris dan Arab Saudi tidak mempersyaratkan.
Kalau untuk persyaratan Entry-Test saat kedatangan, tidak dipersyaratkan untuk masuk ke Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Arab Saudi, sementara Malaysia masih memberlakukan tes antigen untuk masuk ke negara itu.
Airlangga mengatakan, di Indonesia, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan.
Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat Kedatangan (Entry-Test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN. Syarat ini hanya akan diberlakukan bagi Suspect Covid-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5º C.
Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah berkurang.
Pemerintah mencatat, per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4 persen dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat sebanyak 93.462 kasus, turun 84,1 persen dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.
Sedangkan, kasus kematian sebanyak 61 kasus, turun 84,8 persen dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus. Khusus untuk luar Jawa-Bali, kasus konfirmasi harian juga menunjukkan penurunan. Per 4 April 2022, sebanyak 399 kasus atau 24,0 persen dari kasus harian nasional.
Kasus aktif luar Jawa Bali per 4 April 2022 sebanyak 35.771 kasus atau 38,3 persen dari kasus aktif nasional.
Menko Airlangga menegaskan, khusus di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), terpantau tidak ada kenaikan kasus meskipun di wilayah ini baru saja menggelar MotoGP Mandalika. Kasus aktif di NTB per 3 April sebanyak 161 kasus, dengan BOR rendah sebesar 7 persen.
“Sejak penyelenggaraan MotoGP Mandalika, setelah kita lakukan monitoring, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak ada kenaikan kasus yang signifikan dan tetap berada di Transmisi Komunitas Level 1,” ujar Menko Airlangga. Suhamdani