SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepakterjang komplotan spesialis pencuri accu atau aki mobil dan truk terparkir yang digawangi dua orang asal Sragen, menguak fakta baru.
Momplotan yang digawangi Dwi Riyanda alias Riyan (20) dan Wahyu Wibowo alias Kimin (25) asal Dukuh Sambiunggul RT 31, Sambungmacan, Sragen itu ternyata sudah sangat lihai menjalankan aksinya.
Mereka mencuri dengan sangat profesional dan cekatan. Selain berbagi peran, keduanya juga sangat mahir mencopot aki yang terpasang di mobil dalam waktu sekejap.
“Sasaran komplotan ini adalah aki truk atau mobil yang diparkir di jalan, bengkel atau di rumah. Mereka pakai alat kunci pas. Hanya semenit mereka melepas aku, begitu baut dikendorkan langsung akinya dilepas,” papar Kapolsek Gondang, Iptu Sudarmaji saat konferensi pers kemarin.
Tak heran, dengan kelihaian itu, pelaku berhasil menggondol banyak aki. Bahkan dalam sekali jual ke penampung, mereka bisa menjual dua aki sekaligus hasil aksi mereka sekali waktu.
Kapolsek menyebut dari pengakuan komplotan itu, selepas beraksi, aki curian langsung dijual di Pasar Klithikan Solo.
Satu buah aki truk merk Incoe dijual Rp 450.000. Uang hasil penjualan dibagi dua dan digunakan untuk foya-foya membeli baju dan kebutuhan mereka.
“Aksi pelaku ini terungkap dari rekaman CCTV di Bengkel Bregul Gondang. Di bengkel itu ada mobil truk yang akinya hilang lalu dicek CCTV, ternyata ada pelaku yang mengambil aki itu. Mereka bawa sepeda motor dan terekam pelat nomornya. Sehingga langsung kita cek di Samsat dan kita dapatkan alamat dan pelakunya,” terang Kapolsek.
Kapolsek menguraikan dari keterangan tersangka, mereka hanya dua kali melakukan pencurian aki pada truk yang terparkir di halaman atau bengkel, atau di tepi jalan.
“Di Ngrampal dan Gondang, dua kali kejadian. Masyarakat yang merasa kehilangan sebenarnya banyak tapi pengakuan tersangka hanya dua TKP,” urainya.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk menjalankan aksi pencurian, HP, uang sisa penjualan Rp 60.000 dan baju yang dipakai tersangka saat beraksi.
“Mereka juga mengincar aki truk yang dibengkelkan,” jelasnya.
Modusnya mereka datang ke lokasi truk yang diparkir di bengkel atau di tepi jalan atau di rumah. Saat sepi, mereka mengambil aki yang terpasang di mobil atau di truk itu.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sragen. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, bakal dijerat dengan 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo