Beranda Umum Nasional Pimpinan Lembaga dan Kementerian Pakai Fasilitas Dinas untuk Pribadi, KPK: Itu Perilaku...

Pimpinan Lembaga dan Kementerian Pakai Fasilitas Dinas untuk Pribadi, KPK: Itu Perilaku Koruptif

Karangan bunga ucapan selamat atas terpilihnya Komisioner KPK periode 2019-2023 di depan gedung merah-putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019)/ tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebagai langka antisipasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan agar pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD tidak memanfaatkan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Hal itu penting untuk menjaga integritas dan mencegah potensi benturan kepentingan.

“KPK selalu mengingatkan dan mengimbau agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (15/4/2022).

KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal terkait pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.

Peringatan terkait penggunaan mobil dinas juga dilakukan KPK melalui akun media sosial yang telah terverifikasi.

Dalam sebuah unggahan di Instagram, KPK menekankan bahwa penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi merupakan perilaku koruptif.

Baca Juga :  Polisi Temukan Gudang Narkoba dan Senjata Api di Sebuah Apartemen Tangerang

KPK menghingatkan bahaa hal itu juga melanggar peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) nomor 87 tahun 2005.

Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

“Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi,” tulis Instagram KPK.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah pada 29 April dan 4 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sementara untuk libur nasional jatuh pada 2 hingga 3 Mei.

Jokowi berharap cuti bersama tersebut bisa digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan orang tua, sanak saudara dan handai taulan.

Baca Juga :  Polemik Umrah Saat Bencana: Sudah Dipecat Gerindra, Pulang Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akan Langsung Diperiksa Kemendagri

Namun, dia meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.